Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 13 Des 2020 14:38 WIB

Komplotan Pemalsu Benih Jagung Beromzet Miliaran Diciduk Polisi


					Komplotan Pemalsu Benih Jagung Beromzet Miliaran Diciduk Polisi Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Jajaran Polres Pasuruan, mengungkap kasus pemalsuan merek benih jagung merk BISI-18 beromzet miliaran rupiah. Tiga orang pelaku yang ditangkap, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing Ahmad Saeroji (35) asal Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; Mohamad Shoqibul Izar (32), warga Desa Loceret, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk; dan Indra Irwan (34) asal Desa Bolongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Himawan mengatakan, peran dari tiga tersangka ini berkaitan dengan proses produksi dan distribusi. Tersangka utama yang tinggal di wilayah Lamongan, saat ini melarikan diri. Kemudian ada buron lagi yang perannya hanya membantu.

“Jadi ada dua DPO (Daftar Pencarian Orang, red). Saya berharap (mereka menyerahkan diri), silahkan datang baik-baik,” kata Kapolres saat rilis kasusdi halaman Mapolres Pasuruan, Minggu (13/12/2020).

Penangkapan ini, papar Kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menanam jagung, tapi hasilnya tidak seperti yang dijanjikan. Kemudian petani ini komplain dan melapor ke pihak berwajib.

“Kemudian kita telusuri ternyata memang benar karena dulu juga pernah ungkap ini waktu di Polda (Jatim) kasus yang sama tapi yang ini jauh lebih rapi. Jadi ini kemasannya bebar-bebar persis dari produk dari perusahaan,” ujarnya.

Modus operandinya, paparnya, pelaku  mencari jagung biasa yang dijual di pasaran, lalu dibeli dengan harga Rp 5 ribu sampai Rp 8 ribu per kilogram.

Kemudian jagung dikemas untuk dijual seharga Rp 45 ribu per kilogram. Padahal produk asli dilepas perusahaan sebesar Rp 75 ribu per kilogram.

“Yang sudah beredar sekitar 75 ton dan yang kami amankan 35 ton. Barang bukti alat-alat yang dipergunakan seperti hologram palsu, kemasan palsu dan mesin pengemas kami sita ,” Kapolres menjelaskan.

Selain proses pembuatan yang benar-benar rapi, dikatakan Kapolres, distribusi benih jagung palsu ini juga sudah cukup luas meliputi sejumlah wilayah di Jawa Timur.

“Jadi pendistribusiannya itu ketika kita pesan dari Pasuruan, barang dikirim dari Jember, tapi kemudian komunikasinya melalui agen yang ada di Malang padahal produksinya ada di Nganjuk. Mereka menggunakan sistem penditribusian yang tidak bisa terdeteksi oleh aparat kepolisian,” ujarnya.

Untuk memuluskan langkahnya, para tersangka lalu membeli alat cetak hologram, seperti yang biasa digunakan pihak perusahaan. Masing-masing produk siap jual ditempel hologram.

“Pelaku pesan dari China, karena alat yang bisa menduplikasi hologram seperti yang dipasang  oleh perusahaan, itu ada beberapa alat yang mampu untuk meniru yang banyak ditemukan di lapangan adalah dari China,” tandas  Kapolres.

Lanjut Kapolres, total kerugian dari pemilik merk akibat upah komplotan ini sekitar Rp 5 miliar. Alhasil, polisi pun menggunakan aturan tiga undang-undang dalam kasus ini.

Pertama adalah sistem budidaya tanaman, kedua tentang perlindungan konsumen, dan yang ketiga adalah undang-undang merk karena pihak BISI-18 merasa dirugikan.

“Masyarakat saya harap untuk berhati-hati. Kalau memang mau menanam jagung dengan kualitas biasa, pilihlah bibit jagung yang biasa dengan harga yang biasa, jangan sampai masyarakat dibodohi oleh jaringan pelaku pemalsuan,” harapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 115 UU RI no. 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, lalu UU RI no. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

“Serta pasal pasal 102 UU RI no. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” pungkas Kapolres. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal