PASURUAN-PANTURA7.com, Tahap pencoblosan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan telah usai pada 9 Desember lalu. Hasilnya akan diumumkan Komisi Pemiiihan Umum (KPU) Kota Pasuruan pada 17 Desember 2020.
Pasca pencoblosan, penghitungan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selanjutnya, KPU melakukan rekapitulasi suara melalui sistem sirekap.
Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Dianasari mengatakan, tahapan saat ini memasuki perekapan di tingkat kecamatan. Setelah itu, KPU akan melakukan rapat pleno hasil rekapitulasi suara di tingkat kota paling lambat 17 Desember 2020.
“Setelah kita plenokan, hasil rekapitulasi keluar dan akan segera diumumkan. Rapat pleno rencananya akan kita lakukan tanggal 15 Desember,” papar Royce kepada PANTURA7.com, Minggu (13/12/20).
Setelah hasilnya diumumkan, lanjut Royce, masing-masing pasangan calon berhak mengajukan gugatan terkait hasil pemilu. Sementara, KPU akan menunggu maksimal 14 hari setelah pengumuman hasil pemilu keluar.
“Hasil gugatan tersebut akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi paling lama 5 hari. Setelah itu penetapan Wali Kota dan Wakilnya,” pungkas Royce.
Diketahui, sampai pukul 12.35 WIB hari ini atau H+4 pasca pencoblosan, suara yang masuk dalam sirekap KPU RI untuk Pilwali Pasuruan 2020 sudah mencapai 83,47% atau 298 dari 357 TPS.
Pasangan calon nomor urut 01, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) – Adi Wibowo unggul dengan persentase 68,5%. Sementara pasangan calon nomor urut 02, Raharto Teno Prasetyo – Moh. Hasjim Asjari, hanya meraup 31,5% suara. (*)
Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Rizal Wahyudi