Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 13 Des 2020 05:36 WIB

Razia Tempat Karaoke Bocor, Satpol PP Kecele


					Razia Tempat Karaoke Bocor, Satpol PP Kecele Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Satpol PP Kabupaten Probolinggo bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Paiton menggelar razia di salah satu empat karaoke di wilayah setempat, Sabtu (12/12/2020) malam.

Razia tersebut dilakukan setelah petugas kembali mendapat laporan masyarakat bahwa tempat karaoke beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Sayangnya, petugas hanya mendapati puluhan botol minuman keras (Miras) di lokasi.

Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, meski tak menemukan pemandu lagu dan pengunjung, namun temuan botol miras merupakan bukti kuat bahwa tempat karaoke yang sebelumnya sudah ditutup itu kembali buka.

“Tak hanya botol miras yang masih baru (digunakan) saja, kami juga dapati sisa-sisa minuman yang belum dihabiskan. Juga ada sepatu hak tinggi perempuan diduga milik pemandu lagu yang tertinggal,” kata Budi Minggu (13/12/2020).

Budi menyebut, puluhan barang bukti (BB) botol miras berbagai merk tersebut selanjutnya dibawa ke markas Satpol PP di Kota Kraksaan. Selain itu, pihaknya membawa serta seorang pengelola tempat karaoke untuk menjalani proses pembinaan.

“Diduga kuat tempat karaoke ini masih beroperasi, yang diketahui setelah kami mengecek seluruh kamar yang masih menyala dan baru dibersihkan. Namun informasi razia bocor sehingga tempat ini dikosongkan sebelum kami datang,” ungkap dia.

Sementara itu, Camat Paiton, Ridwan menyampaikan, penertiban tempat karaoke itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Probolinggo. Razia tak hanya di satu tempat saja, melainkan di titik lain seperti warung di pinggir jalan.

“Karena tempat ini yang terbesar, jadi kami utamakan. Kalau warung yang menyediakan electone, kami akan berhentikan dan meminta untuk tidak melakukan aktivasi yang mengundang keramaian,” urai mantan Camat Kraksaan ini. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal