PAITON-PANTURA7.com, Satpol PP Kabupaten Probolinggo bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Paiton menggelar razia di salah satu empat karaoke di wilayah setempat, Sabtu (12/12/2020) malam.
Razia tersebut dilakukan setelah petugas kembali mendapat laporan masyarakat bahwa tempat karaoke beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Sayangnya, petugas hanya mendapati puluhan botol minuman keras (Miras) di lokasi.
Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, meski tak menemukan pemandu lagu dan pengunjung, namun temuan botol miras merupakan bukti kuat bahwa tempat karaoke yang sebelumnya sudah ditutup itu kembali buka.
“Tak hanya botol miras yang masih baru (digunakan) saja, kami juga dapati sisa-sisa minuman yang belum dihabiskan. Juga ada sepatu hak tinggi perempuan diduga milik pemandu lagu yang tertinggal,” kata Budi Minggu (13/12/2020).
Budi menyebut, puluhan barang bukti (BB) botol miras berbagai merk tersebut selanjutnya dibawa ke markas Satpol PP di Kota Kraksaan. Selain itu, pihaknya membawa serta seorang pengelola tempat karaoke untuk menjalani proses pembinaan.
“Diduga kuat tempat karaoke ini masih beroperasi, yang diketahui setelah kami mengecek seluruh kamar yang masih menyala dan baru dibersihkan. Namun informasi razia bocor sehingga tempat ini dikosongkan sebelum kami datang,” ungkap dia.
Sementara itu, Camat Paiton, Ridwan menyampaikan, penertiban tempat karaoke itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Probolinggo. Razia tak hanya di satu tempat saja, melainkan di titik lain seperti warung di pinggir jalan.
“Karena tempat ini yang terbesar, jadi kami utamakan. Kalau warung yang menyediakan electone, kami akan berhentikan dan meminta untuk tidak melakukan aktivasi yang mengundang keramaian,” urai mantan Camat Kraksaan ini. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT