Menu

Mode Gelap
KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang Anggaran Terbatas, Pemkab Probolinggo Bakal Tetap Perbaiki Jalan Rusak Krucil

Hukum & Kriminal · 14 Des 2020 08:28 WIB

Kuli Bangunan asal Kotaanyar ‘Nyambi’ Jualan Koplo


					Kuli Bangunan asal Kotaanyar ‘Nyambi’ Jualan Koplo Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Eli Sutrisno (32) warga Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo terpaks harus mendekan dalam sel tahahan. Ia diringkus Polsek Kraksaan gara-gara terlibat peredaran obat terlarang.

Kuli bangunan ini dibekuk polisi saat menunggu pembeli di pinggir jalan Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Minggu (13/12/2020) siang. Dalam penangkapan itu, polisi menyita ratusan butir koplo jenis Dextrometrophan siap edar.

Panit II Reskrim Polsek Kraksaan, M. Fitroh mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di pinggir jalan. Setelah didekati, ternyata dari tangan pelaku didapati ratusan pil koplo.

“Untuk meyakinkan kecurigaan, kami mendekati pelaku dan mendapat rutasan pil koplo. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kraksaan untuk proses pemeriksaan,” kata Fitroh melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (14/12/2020).

Barang bukti (BB) yang disita, lanjut Fitroh, berupa 280 butir koplo siap edar yang dibungkus 35 plastik bening, uang tunai yang diduga dari hasil penjualan barang haram itu sebesar Rp130 ribu serta beberapa barang bukti lainnya.

“Saat itu memang hendak transaksi dan menunggu pembelinya. Pelaku saat ini sudah diamankan di polsek untuk penyidikan lebihlanjut, terutama mencari informasi dari mana dia mendapatkan barang tersebut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, sambung Fitroh, pelaku akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 millar.

“Akan terus kami kembangkan, dikhawatirkan pelaku mengedarkan barang terlarang ini kepada pelajar,” tandas dia. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal