Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Politik · 15 Des 2020 12:14 WIB

Pilwali Pasuruan 2020; Rekapitulasi Tuntas, Gus Ipul-Mas Adi Unggul Telak


					Pilwali Pasuruan 2020; Rekapitulasi Tuntas, Gus Ipul-Mas Adi Unggul Telak Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Tahap pencoblosan hingga rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan telah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan pun, menggelar rapat pleno terbuka penghitungan suara tingkat kota secara manual, Selasa(15/12/20).

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Dianasari mengatakan, tahap rekapitulasi manual ini merupakan dasar penetapan hasil penghitungan suara yang kemudian diunggah di sistem rekapitulasi (Sirekap).

“Dalam PKPU disebutkan bahwa dasar penetapan hasil yang dipakai adalah penghitungan manual berjenjang, seperti yang kita lakukan hari ini. Untuk PPK juga sama, yang diunggah di sirekap juga hasil manual rekapitulasi di kecamatan,” paparnya.

Dijelaskan Royce, tingkat partisipasi masyarakat yang hadir ke tempat pemilihan umum (TPU) tercatat sebanyak 76% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 14.6618 orang.

Dalam rapat pleno yang melibatkan Tim Pemenangan masing-masing pasangan calon (paslon), Bawaslu, serta PPK, akhirnya dapat diketahui perolehan suara dari kedua paslon.

Paslon nomor urut 01, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) – Adi Wibowo (GIAT) unggul dengan perolehan 67,9% suara  Sementara paslon nomor urut 02, Raharto Teno Prasetyo – Moh. Hasjim Asjari (TEGAS) hanya meraup 32,0% suara.

Dalam rapat pleno terbuka ini, ada sejumlah poin keberata yang disampaikan Koordinator Bagian Kemenangan paslon TEGAS, Sulhendry Sulaiman.

Ia mempertanyakan hasil sirekap yang terjadi selisih angka dengan rekapitulasi secara manual. Padahal sirekap dapat diakses publik sehingga data-data di sistem tersebut menyebar luas.

Menanggapai hal itu, Royce menjelaskan, bahwa gugatan terkait hasil pemilu dapat diajukan oleh masing-masing paslon setidaknya 3 hari pasca pengumuman. “Nanti sudah menjadi kewenangan Mk,”
Selanjutnya, penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan terpilih akan dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan bukti tidak ada lagi gugatan dari masing-masing paslon.

“Tanggal 18-23 adalah waktu dimana MK akan menyerahkan bukti tidak ada gugatan. Dengan itu KPU punya dasar untuk menetapkan paslon terpilih,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik