Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Politik · 15 Des 2020 12:14 WIB

Pilwali Pasuruan 2020; Rekapitulasi Tuntas, Gus Ipul-Mas Adi Unggul Telak


					Pilwali Pasuruan 2020; Rekapitulasi Tuntas, Gus Ipul-Mas Adi Unggul Telak Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Tahap pencoblosan hingga rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan telah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan pun, menggelar rapat pleno terbuka penghitungan suara tingkat kota secara manual, Selasa(15/12/20).

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Dianasari mengatakan, tahap rekapitulasi manual ini merupakan dasar penetapan hasil penghitungan suara yang kemudian diunggah di sistem rekapitulasi (Sirekap).

“Dalam PKPU disebutkan bahwa dasar penetapan hasil yang dipakai adalah penghitungan manual berjenjang, seperti yang kita lakukan hari ini. Untuk PPK juga sama, yang diunggah di sirekap juga hasil manual rekapitulasi di kecamatan,” paparnya.

Dijelaskan Royce, tingkat partisipasi masyarakat yang hadir ke tempat pemilihan umum (TPU) tercatat sebanyak 76% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 14.6618 orang.

Dalam rapat pleno yang melibatkan Tim Pemenangan masing-masing pasangan calon (paslon), Bawaslu, serta PPK, akhirnya dapat diketahui perolehan suara dari kedua paslon.

Paslon nomor urut 01, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) – Adi Wibowo (GIAT) unggul dengan perolehan 67,9% suara  Sementara paslon nomor urut 02, Raharto Teno Prasetyo – Moh. Hasjim Asjari (TEGAS) hanya meraup 32,0% suara.

Dalam rapat pleno terbuka ini, ada sejumlah poin keberata yang disampaikan Koordinator Bagian Kemenangan paslon TEGAS, Sulhendry Sulaiman.

Ia mempertanyakan hasil sirekap yang terjadi selisih angka dengan rekapitulasi secara manual. Padahal sirekap dapat diakses publik sehingga data-data di sistem tersebut menyebar luas.

Menanggapai hal itu, Royce menjelaskan, bahwa gugatan terkait hasil pemilu dapat diajukan oleh masing-masing paslon setidaknya 3 hari pasca pengumuman. “Nanti sudah menjadi kewenangan Mk,”
Selanjutnya, penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan terpilih akan dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan bukti tidak ada lagi gugatan dari masing-masing paslon.

“Tanggal 18-23 adalah waktu dimana MK akan menyerahkan bukti tidak ada gugatan. Dengan itu KPU punya dasar untuk menetapkan paslon terpilih,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

KPU Kota Probolinggo Simulasi Pencoblosan, Libatkan Beragam Pemilih

20 November 2024 - 15:44 WIB

Yudha Calon Wakil Bupati Lumajang Tidak Perlu Beretorika, tapi Kerja Nyata

20 November 2024 - 13:27 WIB

Trending di Politik