MARON-PANTURA7.com, Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Sat Sabhara Polres Probolinggo kembali menyita ratusan botol minuman keras (Miras). Minuman beralkohol itu dibawa paksa dari sebuah toko jamu di Pasar Maron, Rabu (16/12/2020) sore.
Sebanyak 130 botol miras disita di dua toko di kompleks Pasar Maron. Di toko milik HD (58), polisi menyita 96 botol miras berbagai jenis. Sementara dari toko milik MD (72) polisi mendapatkan 34 botol miras.
Penggerebekan dilakukan setelah pihak berwajib mendapat pengaduan masyarakat (Dumas). Warga merasa resah karena kedua toko kerap menjadi jujugan pemuda-pemuda setempat untuk mendapatkan miras sebelum mabuk-mabukan.
“Awalnya sempat mengelak, namun setelah kami geledah ternyata miras-miras tersebut kami temukan dengan kardus di samping lemari penyimpanan jamu,” kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo, Iptu Ahmad Jayadi.
Miras-miras yang ditemukan di dua toko tersebut, dikatakan Jayadi, selanjutnya dibawa ke Polres Probolinggo, untuk dimusnahkan.
Sementara, untuk menekan peredaran miras, imbuhnya, pihaknya akan lebih meningkatkan razia miras di wilayah hukumnya, lebih-lebih menjelang malam pergantian tahun.
“Ada tindakan untuk menekan angka penjualan miras di Kabupaten Probolinggo, tidak kami membiarkan begitu saja. Lebih-lebih pengkonsumsinya banyak dari kalangan pelajar,” ungkap Jayadi.
Sekedar informasi, selama 2 bulan terakhir, Sat Sabhara Polres Probolinggo telah menyita 672 miras. Sebanyak 75 botol miras selama Oktober, lalu 597 botol miras selama November.
Sementara hingga pertengahan Desember 2020, baru 166 botol miras yang disita oleh petugas. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT