Menu

Mode Gelap
Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas Balap Sepeda Tour Semeru lll Diikuti Berbagai Daerah Menteri Pekerjaan Umum Tinjau Tol Probowangi Pasca Dibuka Fungsional Menjelang Natal, Cemara Poa-poa di Prigen Banjir Pesanan Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi

Hukum & Kriminal · 16 Des 2020 05:24 WIB

Mucikari-PSK Tretes Jalani Sidang, Kena Denda Rp 56 Juta


					Mucikari-PSK Tretes Jalani Sidang, Kena Denda Rp 56 Juta Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Seorang mucikari dan 18 Pekerja Seks Komersial (PSK) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bangil Kabupaten Pasuruan. Hasilnya, mereka dijatuhi denda total Rp 56 juta.

Mucikari dan para PSK itu, terpaksa disidang pasca terciduk dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, di wisma Pai Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (14/12/2020) malam.

“Jadi, 18 pekerja seks dan satu mucikari, langsung di sidang hari ini,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana.

Dalam sidang yang digelar, Selasa (15/12/2020) siang, Hakim PN Bangil, Andi Bayu M.P. Syadzli menyatakan bahwa 18 PSK dan satu orang mucikari itu telah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana pelacuran. 

Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa denda sebesar Rp 2 juta subsider kurungan selama satu bulan. Sedangkan bagi sang mucikari (pemilik wisma), ia dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider kurungan selama dua bulan.

Atas putusan itu, belasan PSK berikut 18 mucikari memilih membayar denda daripada kurungan. Mereka membayar denda secara kontan kepada jaksa sebesar Rp 36 juta untuk 18 pekerja seks dan Rp 20 juta bagi mucikari, sehingga totalnya senilai Rp 56 juta.

Di hadapan hakim, para pelaku bisnis ‘esek-esek’ ini mengaku kapok ketika ditanya hakim saat sidang tipiring berlangsung. “Kapok pak,” ucapnya kompak.

Sekedar diiketahui, tarif satu orang PSK yang terjaring ini Rp 800 ribu durasi tiga jam sekali kencan. Uang tersebut harus dibagi dengan mucikari dan calo, dengan rincian Rp 320 ribu untuk PSK, Rp 320 bagi mucikari dan Rp 160 untuk calo. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas

22 Desember 2024 - 16:30 WIB

Polres Pasuruan Kota Temukan Sopir Positif Narkoba Saat Tes Urine Jelang Nataru

21 Desember 2024 - 17:36 WIB

Tiga Kambing di Jrebeng Lor Kota Probolinggo Dimaling, Pelaku Rusak Pagar

19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Gedung TK Ananda Diobok-obok Maling, Terjadi 5 Kali Pencurian dalam 2 Tahun

18 Desember 2024 - 13:58 WIB

Pasangan Muda-mudi yang ‘Wik-wik’ di GOR Sasana Krida Bakal Dipolisikan

17 Desember 2024 - 14:29 WIB

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Pasuruan Sita 2 Kg Sabu

16 Desember 2024 - 16:06 WIB

Satlantas Lumajang Jaring 47 Motor Balap Liar

16 Desember 2024 - 15:58 WIB

Curi HP di Masjid Terekam CCTV, Pria Asal Rejoso Ditangkap

15 Desember 2024 - 15:41 WIB

Polisi di Pasuruan Ringkus Pengedar Pil Koplo, Ribuan Butir Okerbaya Diamankan

14 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di Hukum & Kriminal