BANGIL-PANTURA7.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan, membongkar bisnis narkoba beromset miliaran rupiah. Dalam ungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 1.165 gram.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, tersangka pertama yang diciduk adalah Sunali (50), warga Dusun Krajan II RT 09 RW 04, Desa Oro-oro Puleh Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Dari tangan tersangka yang diciduk pada Kamis, 5 November 2020 ini, polisi menyit barang bukti SS seberat 61 gram.
Dari penangkapan terhadap Sunali, menurut Kapolres, penyidik kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, didapati dua tersangka lain, yakni Asmad (43) asal Dusun Krajan RT 04 RW 02, Desa Sentul Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Lalu Rudianto (31) warga Dusun Sekar RT 01 RW 09 Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dari penangkapan dua orang tersangka ini, polisi mendapati barang bukti 1.104 gram SS.
“Tersangka Rudianto ditangkap di Solo, Jawa Tengah. Proses pengejarannya hampir dua minggu. Dia sempat terdeteksi di Malang, di sana kita sampai mengendap selama tujuh hari Hilang lagi ke Jawa Tengah, ngendap lagi selama delapan hari baru kita mendapatkan yang bersangkutan,” urai Kapolres saat rilis kasus di Halaman Mapolres Pasuruan, Kamis (17/12/2020).
Ditambahkannya, masih ada dua lagi orang yang terindikasi terlibat jaringan bisnis haram itu. Satu dari dua orang tersebut, saat ini mendekam dalam lembaga kemasyarakatan.
“Kita masi kembangkan jaringan kasus ini,” tandas Kapolres Rofik
Ie menambahkan, jaringan tersebut tergiur berbisnis narkoba karena penghasilan yang didapat sangat besar. Barang bukti 1.165 gram (1,1 Kilogram) SS, rata-rata dijual seharga Rp 1,6 juta per gram
“Kalau dari keterangan yang bersangkutan, itu dilakukan selama satu tahun. Tapi di dalam hukum acara kita, btersangka adalah alternatif yang terakhir,” ia memaparkan.
Kapolres berharap, dengan pengungkapan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas narkoba tidaklah main main.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres. (*)
Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT