Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Pemerintahan · 17 Des 2020 23:33 WIB

Tak Bermasker, Dua Pegawai Pemkot Probolinggo Kena Sanksi


					Tak Bermasker, Dua Pegawai Pemkot Probolinggo Kena Sanksi Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Rendahnya kesadaran untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan di Kota Probolinggo, tidak hanya dialami masyarakat biasa. Di kalangan aparatur sipil negara (ASN) pun, masih ditemukan oknum tak patuh protokol kesehatan.

Hal ini diketahui saat Satgas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perkantoran Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, Kamis (17/12/2020).

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kodim 0820, Polresta, Sub Denpom dan Damkar, menyisir kantor Dispertahankan (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan), Dinas Perpustakaan dan Arsip, dan Kelurahan Tisnonegaran.

Hasilnya, petugas menemukan seorang pegawai perempuan di sekretariat Dispertahankan saat berbincang dengan rekannya tidak memakai masker. Sedangkan pegawai lelaki di Kelurahan Tisnonegaran yang saat razia berada di parkiran pun kedapatan tidak pakai masker.

“Kami menemukan dua pegawai tidak memakai masker saat beraktifitas. Kartu identitasnya kami amankan kemudian kami data untuk proses lebih lanjut,” kata Kasi Ops Dinas Satpol PP Hendra Kusuma.

Sanksi bagi pegawai yang terjaring, imbuh Hendra, sama dengan masyarakat lain, yakni sidang yustisi atau non yustisi menggunakan denda administrasi. “Kalau sanksi kepegawaian kami serahkan ke masing-masing OPD,” bebernya.

Menurut Hendra, razia ke perkantoran di pemkot sudah dilaksanakan sejak awal pekan lalu. Dengan hari ini, total kantor yang sudah dirazia ada delapan, namun hanya menemukan dua pegawai saja.

Dikatakannya, razia penerapan protokol kesehatan (prokes) akan terus dilakukan secara acak sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Sebab, tidak dipungkiri banyak sekali klaster baru berasal dari OPD.

“Untuk itu, kami bersama tim merasa perlu fokus razia sebagai bentuk edukasi kepada pegawai pemerintah yang notabene harus memberikan contoh untuk masyarakat,” Ia menegaskan.

Sekedar informasi, sejak razia penegakan prokes Cobid-19 sesuai Perda Provinsi Jawa Timur No 2 tahun 2020 diterapkan pada September hingga November lalu, tercatat ada 1.932 pelanggar terjaring.

Sanksi sosial 1.110 orang, denda yustisi 97 orang, denda administrasi non yustisi 527 orang. Dari KTP yang disita, 661 KTP sudah diambil, sisa 134 belum diambil oleh pemiliknya. Nilai denda yang masuk ke kasda Rp 8.940.000, sedangkan denda non yustisi Rp 20.080.000. (*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades

15 April 2025 - 21:29 WIB

AKBP Oki Ahadian Bergeser jadi Wadirresnarkoba, Eks Penyidik KPK Pimpin Polres Probolinggo Kota

15 April 2025 - 13:15 WIB

Trending di Pemerintahan