Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Pemerintahan · 19 Des 2020 15:25 WIB

Kasus Covid-19 Melonjak, Jam Buka Restoran Kembali Dibatasi


					Kasus Covid-19 Melonjak, Jam Buka Restoran Kembali Dibatasi Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Selama dua bulan terakhir, pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kota Probolinggo melonjak drastis. Untuk menekan dan mencegah penyebaran virus mematikan itu, Wali Kota Hadi Zainal Abidin menerbitkan Surat Edaran (SE) baru.

Kebijakan itu dikeluarkan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. SE nomor 066/5647/425.106/2020 ditujukan kepada pengelola, pemilik, pelaku ekonomi, pelaku usaha di toko modern, swalayan, mal, kafe, restoran, kuliner, toko kelontong serta kuliner UMKM (PKL).

“Bersama dengan forkopimda, kami berupaya dan berusaha semaksimal mungkin menekan angka penyebaran Covid-19 karena Kota Probolinggo masuk dalam zona merah lagi,” kata Wali Kota, Sabtu (19/20/2020).

Ada tiga point penting dalam SE itu. Pertama, kembali memberlakukan jam operasional buka pada pukul 07.00, tutup pukul 20.00 kecuali apotik dan pelayanan kesehatan.

Kedua, melaksanakan protokol penanganan Covid-19 yaitu penyemprotan disinfektan secara berkala pada lingkungan tempat usaha. Kemudian mewajibkan pengelola dan pengunjung menggunakan masker termasuk menjaga jarak antar pengunjung minimal satu meter.

Termasuk menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk, mengukur suhu tubuh jika ditemukan pengunjung bersuhu di atas 37 derajat tidak diizinkan memasuki area.

Poin ketiga, restoran, kafe, sentra UMKM/PKL untuk tidak diperkenankan menerima pengunjung makan di tempat (dine in), hanya melayani bungkus (pesan antar) atau dibawa pulang (take away).

Dengan terbitnya SE ini, maka SE Wali Kota Probolinggo nomor 066/1699/425.106/2020 tanggal 8 April dicabut dan tidak berlaku lagi. Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan SE, maka akan sanksi.

“Mudah-mudahan bisa dimengerti dan dipahami karena kebijakan ini semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Probolinggo. Tentunya, ini membutuhkan komitmen bersama untuk saling menjaga satu sama lain,” tandas Wali Kota.

Selain membatasi jam operasional, para pelaku usaha juga diwajibkan menggunakan sarung tangan saat memegang alat, membungkus dan menyiasati menerima pembayaran atau pengembalian yang lebih steril.

“Pelaku usaha harus disiplin, bersin dan membuat pelanggan nyaman dan yakin kebersihan dari apa yang dibeli, khususnya makanan,” pintanya. (*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Trending di Pemerintahan