Menu

Mode Gelap
Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

Hukum & Kriminal · 19 Des 2020 03:58 WIB

Langgar Prokes, 64 Warga dan Pikap Muat BBM Terjaring


					Langgar Prokes, 64 Warga dan Pikap Muat BBM Terjaring Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Sebanyak 64 warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dijatuhi sanksi sosial. Tak hanya itu dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan Jumat (18/12/20) malam, disita sebuah pikap bermuatan BBM.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, Operasi Yustisi yang digelar di Jl. Pahlawan Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo itu untuk memberi kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan serta untuk menjaga situasi tetap aman.

“Jangan sampai ada barang-barang berbahaya seperti senjata tajam ataupun bahan peledak yang dapat mengganggu keamanan menjelang natal dan tahun baru 2021,” papar Endy, Sabtu (19/12/20).

Dikatakan Endy, Operasi Yustisi digelar atas dasar Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020, serta Pergub Jawa timur No. 53 tahun 2020.

“Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tandasnya.

Hasilnya, sebanyak 64 pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yang berlangsung selama 1 jam tersebut terjaring dan dikenai sanksi sosial. Tak hanya itu, sebuah pikap yang mengangkut 2500 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) juga diamankan.

“Kan BBM bersubsidi harus jelas peruntukannya. Bisa jadi diberi pewarna yang serupa dengan pertalite atau pertamax kemudian dijual eceran,” tandas Endy.

Saat ini, lanjutnya, pikap bernopol N-9552-TK yang disopiri Zulkifli, warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan beserta BBM yang diangkutnya, diamankan di Mako Polres Pasuruan Kota “Guna proses pemeriksaan,” pungkas dia. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat

16 April 2025 - 14:51 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo

16 April 2025 - 13:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal