PASURUAN-PANTURA7.com, Sebanyak 64 warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dijatuhi sanksi sosial. Tak hanya itu dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan Jumat (18/12/20) malam, disita sebuah pikap bermuatan BBM.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, Operasi Yustisi yang digelar di Jl. Pahlawan Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo itu untuk memberi kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan serta untuk menjaga situasi tetap aman.
“Jangan sampai ada barang-barang berbahaya seperti senjata tajam ataupun bahan peledak yang dapat mengganggu keamanan menjelang natal dan tahun baru 2021,” papar Endy, Sabtu (19/12/20).
Dikatakan Endy, Operasi Yustisi digelar atas dasar Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020, serta Pergub Jawa timur No. 53 tahun 2020.
“Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tandasnya.
Hasilnya, sebanyak 64 pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yang berlangsung selama 1 jam tersebut terjaring dan dikenai sanksi sosial. Tak hanya itu, sebuah pikap yang mengangkut 2500 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) juga diamankan.
“Kan BBM bersubsidi harus jelas peruntukannya. Bisa jadi diberi pewarna yang serupa dengan pertalite atau pertamax kemudian dijual eceran,” tandas Endy.
Saat ini, lanjutnya, pikap bernopol N-9552-TK yang disopiri Zulkifli, warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan beserta BBM yang diangkutnya, diamankan di Mako Polres Pasuruan Kota “Guna proses pemeriksaan,” pungkas dia. (*)
Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT