BANGIL-PANTURA7.com, Larangan mandi di kawasan Candi Belahan, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur berbuntut panjang.
Forum Pamong Kebudayaan Kabupaten Pasuruan mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Senin (21/12/2020) siang.
Kedatangan mereka ke kantor wakil rakyat untuk meluapkan kekecewanaannya. Sebab, selama ini candi yang akrab disebut Candi Sumber Tetek itu, menjadi sarana ritual bagi warga. Tidak hanya warga setempat, tetapi juga dari luar kota.
“Kami berharap, larangan mandi tersebut bisa dicabut,” ungkap Ketua Forum Pamong Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Ari Kurniawan.
Ari berharap, legislatif bisa memediasi keluhan tersebut. Karena, dampak larangan itu memicu penurunan ekonomi warga. Warung-warung yang berada di lokasi sekitar, kini sepi karena tidak ada pengunjung datang.
“Kami datang ke sini meminta mediasi dengan BPCB Jatim, supaya ada kejelasan. Mandi seperti apa yang dilarang, karena kawasan itu sudah bertahun-tahun digunakan untuk mandi ritual,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi berjanji akan menindaklaaspirasi warga tersebut bakal ditindaklanjuti. Ia akan mengkomunikasikan persoalan ini dengan pihak BPCB Jatim. Sehingga, ada kejelasan.
“Kami akan sampaikan aspirasi teman-teman ke BPCB. Bagaimanapun, kawasan setempat menjadi salah satu penyokong ekonomi warga sekitar,” janji politisi PDI Perjuangan ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Koordinator BPCB Jawa Timur wilayah Pasuruan, Sulikhin menjelaskan, larangan mandi di Sumber Tetek dibuat karena mempertimbangkan struktur candi yang sudah terkikis sumber air.
Selain itu, mengingat saat memasuki musim penghujan, dikhawatirkan akan membahayakan pengunjung yang sedang mandi jika sewaktu-waktu candi runtuh.
Sebagai gantinya, apabila pengunjung ingin mandi, Pemerintah Desa Wonosunyo menyediakan tempat mandi khusus yang airnya diambilkan dari sumber air candi. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT