Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas

Regional · 22 Des 2020 11:01 WIB

Kontrak Kerja Kadaluwarsa, Proyek SPAM di Rembang dan Beji Baru Capai 50 Persen


					Kontrak Kerja Kadaluwarsa, Proyek SPAM di Rembang dan Beji Baru Capai 50 Persen Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Pengerjaan proyek Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, belum sepenuhnya rampung. Padahal batas kontrak kerja berakhir hari ini, Selasa (22/12/2020).

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan masih mengupayakan sisa anggaran tidak ditarik. Harapannya, dana sisa yang saat ini mengendap di Kasda itu akan dianggarkan untuk pengerjaan proyek lanjutan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pasuruan, Hari Aprianto mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan ke pemerintah pusat supaya alokasi anggaran DAK yang di peroleh Pemkab Pasuruan untuk proyek SPAM di Kecamatan Rembang dan Beji yang belum terserap, tidak dikembalikan.

“Kita masih mengupayakan ke pusat agar anggaran yang belum terserap tidak ditarik. Sehingga tahun berikutnya dana tersebut bisa dianggarkan kembali untuk melanjutkan proyek tersebut,“ katanya, Selasa (22/12/2020).

Sementara, PPKom ProyekPipanisasi SPAM di Rembang, Beji dan Gempol di Dinas Perkim Kabupaten Pasuruan, Arif Anwar, menguraikan, dinas masih belum melakukan pemutusan kontrak kerja meski kotrak sudah berakhir.

Dikatakannya, dinas lebih memilih untuk berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang, apakah anggaran DAK tersebut dibolekan untuk tidak disetorkan ke pusat atau seperti apa.

Dari hasil konsultasi, menurut Aarif, KPPN memberikan lampu hijau, bahkan akan membantu mengusulkan ke pusat agar sisa anggaran menjadi silpa di tahun berikutnya. Dengan demikian, pekerjaan bisa tetap berjalan.

“Pembayaran dilakukan di akhir tahun 2021,“ kata Arif menegaskan.

Arif menyebut, pengerjaan proyak SPAM di dua lokasi tersebut saat ini masih berlangsung. Namun pelaksana proyek akan diknaik sangsi denda lantaran pengerjaan tidak sesuai target.

“Progress SPAM di Rembang dan Beji per hari ini baru mencapai 50 persen. Untuk pemberlakuan denda kepada dua kontraktor pelaksana proyek, berlaku efektif mulai 23 Desember,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemerintah Lumajang Dukung Usulan Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Lumajang

13 April 2025 - 13:21 WIB

Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik

10 April 2025 - 22:04 WIB

Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

5 April 2025 - 20:16 WIB

Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu

5 April 2025 - 17:10 WIB

KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran

3 April 2025 - 12:38 WIB

Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran

1 April 2025 - 17:30 WIB

Masih jadi Favorit, 95.585 Pemudik Gunakan KA Saat Lebaran 2025

30 Maret 2025 - 19:57 WIB

Libur Panjang Lebaran, Mobil Dinas Pemkab Probolinggo Dikandangkan

30 Maret 2025 - 15:16 WIB

Penyelenggaraan Haji Bakal Dikelola BP Haji, Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania Beri Pesan Khusus

29 Maret 2025 - 19:55 WIB

Trending di Regional