PASURUAN-PANTURA7.com, Pengerjaan proyek Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, belum sepenuhnya rampung. Padahal batas kontrak kerja berakhir hari ini, Selasa (22/12/2020).
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan masih mengupayakan sisa anggaran tidak ditarik. Harapannya, dana sisa yang saat ini mengendap di Kasda itu akan dianggarkan untuk pengerjaan proyek lanjutan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pasuruan, Hari Aprianto mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan ke pemerintah pusat supaya alokasi anggaran DAK yang di peroleh Pemkab Pasuruan untuk proyek SPAM di Kecamatan Rembang dan Beji yang belum terserap, tidak dikembalikan.
“Kita masih mengupayakan ke pusat agar anggaran yang belum terserap tidak ditarik. Sehingga tahun berikutnya dana tersebut bisa dianggarkan kembali untuk melanjutkan proyek tersebut,“ katanya, Selasa (22/12/2020).
Sementara, PPKom ProyekPipanisasi SPAM di Rembang, Beji dan Gempol di Dinas Perkim Kabupaten Pasuruan, Arif Anwar, menguraikan, dinas masih belum melakukan pemutusan kontrak kerja meski kotrak sudah berakhir.
Dikatakannya, dinas lebih memilih untuk berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang, apakah anggaran DAK tersebut dibolekan untuk tidak disetorkan ke pusat atau seperti apa.
Dari hasil konsultasi, menurut Aarif, KPPN memberikan lampu hijau, bahkan akan membantu mengusulkan ke pusat agar sisa anggaran menjadi silpa di tahun berikutnya. Dengan demikian, pekerjaan bisa tetap berjalan.
“Pembayaran dilakukan di akhir tahun 2021,“ kata Arif menegaskan.
Arif menyebut, pengerjaan proyak SPAM di dua lokasi tersebut saat ini masih berlangsung. Namun pelaksana proyek akan diknaik sangsi denda lantaran pengerjaan tidak sesuai target.
“Progress SPAM di Rembang dan Beji per hari ini baru mencapai 50 persen. Untuk pemberlakuan denda kepada dua kontraktor pelaksana proyek, berlaku efektif mulai 23 Desember,” pungkasnya. (*)
Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT