Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 22 Des 2020 16:11 WIB

Marah Ditegur saat ‘Mbleyer’ Motor, Dua Sekawan Bondet Kantor Pengadilan


					Marah Ditegur saat ‘Mbleyer’ Motor, Dua Sekawan Bondet Kantor Pengadilan Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Rafid Gandi (27) warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dan Abdul Rosi (22) warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, kini harus merasakan pengapnya hunian sel tahanan Polres Probolinggo Kota.

Keduanya ditangkap Timsus Polres Probolinggo Kota, karena terbukti menyerang kantor Pengadilan Negeri (PN) kota setempat dengan cara melempar bondet. Aksi teror itu mereka lakukan, Selasa (8/12/2020) lalu.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih dari 10 hari.

“Ini hasil dari pengembangan penyelidikan dan temuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), juga pengembangan dari rekaman CCTV, sehingga akhirnya pelaku kita dapatkan,” kata Kapolres saat gelar kasus di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (22/12/2020).

Menurut Jauhari, pada saat kejadian pelaku membawa delapan bondet. Dua bondet dilempar ke Pos Satpam PN Kota Probolinggo, sementara sisanya ditemukan di rumah tersangka Rafid.

“Satu dari dua bondet yang dilemparkan oleh tersangka meledak, satunya tidak dan kami temukan saat gelar olah TKP,” tandas Kapolres.

Dalam teror sporadis itu, keduanya mengendarai Honda N-Max berplat N-6703-QC. Rafid menjadi joki sekaligus pelempar bondet, sementara Rosi bonceng di jok belakang motor.

Dikatakan Jauhari, penyerangan itu dilatarbelakangi dendam. Keduanya marah karena ditegur petugas keamanan PN Kota Probolinggo saat memainkan gas motor dengan keras (Mbleyer, red) di depan lembaga pengadilan itu tengah malam.

“Tersangka kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil bondet. Dua buah bondet dilempar dan mengenai pos satpam di bagian depan kantor pengadilan, setelah itu mereka kabur,” urai eks Kapolsek Tanah Abang, Polda Metro Jaya itu.

Kedua tersangka, jelas Jauhari, akan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas dia.

Tersangka Rafid mengakui bahwa penyerangan ke kantor PN Kota Probolinggo, karena ia tersinggung dengan satpam kepadanya. Kebetulan, sejak satu bulan lalu ia mempraktikkan keahliannya meracik bondet.

“Saya membuat sendiri (bondetnya), coba-coba. Ya saya bawa bondet untuk jaga-jaga kalau pulang malam,” tandas Rafid. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal