Menu

Mode Gelap
Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi

Hukum & Kriminal · 22 Des 2020 13:05 WIB

Pledoi Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Catut Pimpinan Dewan


					Pledoi Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Catut Pimpinan Dewan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Terdakwa  kasus ijazah palsu, Markus, menyeret nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi, dalam pledoi (pembelaan) yang ia sampaikan. Pledoi itu sidangkan secara virtual, Senin (21/12/2020).

Markus melalui Kuasa Hukumnya, Hosnan Taufiq menyebut, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo kepada kliennya tidak tepat. Sebab menurutnya, Jon Junaedi punya peran yang lebih besar daripada Markus.

“Semestinya jaksa membidik Jon Junaedi dalam perkara tersebut. Oleh karenanya kami juga minta Jon Junaedi dan Saiful Bahri dijadikan sebagai tersangka, mereka aktor itelektualnya,” kata Hosnan, Selasa (22/12/2020).

Apalagi, lanjut Hosnan, keterangan 2 orang itu dalam persidangan Abdul Kadir sebelumnya ia nilai dibuat-buat sehingga patut diproses hukum. Bahkan Jon dalam sidang sempat membantah mengenal Markus.

“Mereka (Jon Junaedi dan Saiful Bahri) turut serta dalam proses pembuatan ijazah palsu paket C milik Abdul Kadir. Mereka memberikan keterangan palsu di muka persidangan,” tuding pengacara asal Kecamatan Maron ini.

Tuntutan 1 tahun 2 bulan dari JPU kepada Markus, menurutnya, sangat berat. Sebab selama ini terdakwa sangat kooperatif memberikan informasi. Di sisi lain, ada orang lain yang perannya lebih besar daripada Markus.

“Dalam pledoi ini, intinya kami tetap keberatan dengan tuntutan jaksa. Kami mohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan tersebut,” ujar Hosnan.

Diketahui sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Markus digelar Selasa (15/12/2020) lalu. Dalam sidang itu, ia dituntut pasal 67 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Kasus ini merupakan buntut dari penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C oleh eks anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir. Politisi Gerindra itu diketahui menggunakan dokumen palsu saat mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Dapil II. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal