Menu

Mode Gelap
Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa Motor Tabrak Bus di Jalur Pantura Probolinggo, Dua Pemuda asal Bondowoso Tewas Paedi Korban Terseret Ombak Pantai Bambang di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa

Berita Pantura · 23 Des 2020 10:01 WIB

Langgar Aturan Jam Malam, 9 Pelaku Usaha Kena Sanksi


					Langgar Aturan Jam Malam, 9 Pelaku Usaha Kena Sanksi Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Tim Gabungan Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Probolinggo menindak sembilan tempat usaha yang dinilai tidak mematuhi jam malam. Tempat usaha ini melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo terkait pencegahan penyebaran Covid-19, yang diterbitkan 19 Desember lalu.

Sembilan tempat usaha yang ditindak itu berjualan di kawasan Jalan Cokroaminoto, Jalan Citarum,  Jalan Kiai Abdul Azis, Jalan Serayu, Jalan TGP. Pemilik usahan pun disidang, Selasa (23/12/2020) di GOR A.Yani.

Dalam SE yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo, operasional pelaku usaha dibatasi mulai pukul 07.00 sampai 20.00 kecuali apotik dan pelayanan kesehatan.
 
Pada poin terakhir SE, pelaku usaha yang melanggar jam malam akan dikenai sanksi sesuai dengan perwali. Pelaku usaha diminta mengatur jam operasional untuk menyikapi SE tersebut.

“Kami tidak tebang pilih, pelaku usaha yang besar atau kecil pun akan kami tindak sesuai dengan instruksi pemerintah,” kata Kepala Dinas Satpol PP Agus Efendi.

Terkait minimarket, pihaknya akan berkoordinasi dengan manajemen. Dari pantauan Satpol PP, minimarket sudah mengunci pintu tetapi lampu masih hidup, tidak buka untuk pengunjung karena karyawan minimarket harus absensi pada pukul 22.00 atau 23.00.

“Ayolah pelaku usaha, UMKM dan sebagainya, patuhi jam malam. Laporkan tempat usaha yang ramai di atas pukul 20.00 atau yang tidak disiplin prokes ke call center 112, akan kami tindaklanjuti,” tegas Agus. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher :  Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura