MAYANGAN-PANTURA7.com, Tim Gabungan Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Probolinggo menindak sembilan tempat usaha yang dinilai tidak mematuhi jam malam. Tempat usaha ini melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo terkait pencegahan penyebaran Covid-19, yang diterbitkan 19 Desember lalu.
Sembilan tempat usaha yang ditindak itu berjualan di kawasan Jalan Cokroaminoto, Jalan Citarum, Jalan Kiai Abdul Azis, Jalan Serayu, Jalan TGP. Pemilik usahan pun disidang, Selasa (23/12/2020) di GOR A.Yani.
Dalam SE yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo, operasional pelaku usaha dibatasi mulai pukul 07.00 sampai 20.00 kecuali apotik dan pelayanan kesehatan.
Pada poin terakhir SE, pelaku usaha yang melanggar jam malam akan dikenai sanksi sesuai dengan perwali. Pelaku usaha diminta mengatur jam operasional untuk menyikapi SE tersebut.
“Kami tidak tebang pilih, pelaku usaha yang besar atau kecil pun akan kami tindak sesuai dengan instruksi pemerintah,” kata Kepala Dinas Satpol PP Agus Efendi.
Terkait minimarket, pihaknya akan berkoordinasi dengan manajemen. Dari pantauan Satpol PP, minimarket sudah mengunci pintu tetapi lampu masih hidup, tidak buka untuk pengunjung karena karyawan minimarket harus absensi pada pukul 22.00 atau 23.00.
“Ayolah pelaku usaha, UMKM dan sebagainya, patuhi jam malam. Laporkan tempat usaha yang ramai di atas pukul 20.00 atau yang tidak disiplin prokes ke call center 112, akan kami tindaklanjuti,” tegas Agus. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi