Menu

Mode Gelap
Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

Hukum & Kriminal · 24 Des 2020 09:13 WIB

Pria Poligami Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun, Lhoo?


					Pria Poligami Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun, Lhoo? Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan Kabupaten Probolinggo, menerima 3 perkara izin poligami sepanjang tahun 2020. Dua dari tiga kasus, telah diputus pada April dan Agustus lalu. Sementara, pengajuan izin poligami yang ketiga, baru akan diputus akhir bulan ini.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Syafiuddin mengatakan, jumlah pengajuan izin poligami tahun ini mengalami penurunan daripada tahun sebelumnya. Pada 2019 lalu, PA Kraksaan menerima 6 perkara izin poligami.

“Berkas izin poligami yang terakhir kami terima November lalu dan persidangannya memang membutuhkan waktu, tapi Insya-Allah putusannya akan keluar sebelum pergantian tahun,” kata Syafiuddin, Kamis (24/12/2020).

Daftar izin poligami, menurut Syafi’udin, menjadi pilihan tepat dibandingkan harus berpoligami dengan cara sirri atau nikah secara rahasia dari istri sebelumnya. Sebab, dengan mengurus izin poligami, maka pria yang bersangkutan akan selamat dari ancaman pidana.

“Pasal 279 KUHP sudah jelas, pelaku poligami yang tidak mendapatkan izin dari istri sebelumnya bisa dijerat pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun. Jadi memang sebaiknya mengurus izin dulu kalau mau poligami,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, dengan mengurus izin poligami, maka akan membantu  melancarkan hak waris dari anak hasil dari istri kedua ataupun seterusnya. Sebab, dengan keluarnya putusan izin poligami, maka pernikahannya akan diakui secara hukum.

“Anaknya juga berhak mendapatkan warisan dari kedua orang tuanya. Kalau tidak mengurus izin, kasihan anaknya jika nanti mau meminta hak waris, landasannya apa kalau tidak ada izin poligaminya, jadi tidak mempunyai kekuatan hukum kalau diperkarakan,” tutup pria asal Situbondo ini. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal