Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Teknologi · 24 Des 2020 10:01 WIB

Tahun 2021, WhatsApp Tidak Bisa Diakses di HP Tertentu


					Tahun 2021, WhatsApp Tidak Bisa Diakses di HP Tertentu Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, WhatsApp melakukan pembaruan pada sistem operasi Android atau iOS. Imbasnya, mulai tanggal 1 Januari 2021, aplikasi pesan WhatsApp (WA) tidak bisa diakses melalui beberapa jenis ponsel.

Seperti dilansir dari whatsapp.com, persyaratan minimum adalah OS Android 4.0.3 atau yang lebih baru, kemudian “Paket data Internet yang tidak terbatas disarankan, perangkat tablet tidak didukung,” begitu kutipan dari persyaratan umum WhatsApp.

Dengan kebijakan itu, para pengguna Android yang tidak kompatibel harus melakukan upgrade ke Android 4.0.3 agar bisa terus menggunakan WhatsApp. Sementara pengguna IOS harus menjalankan iOS 9 atau yang lebih baru.

Walaupun demikian, ada sistem Android yang tidak bisa melakukan upgrade sehingga aplikasi WhatsApp tidak bisa digunakan lagi.

Dengan begitu, pengguna ponsel pintar yang tidak lagi mendukung penggunaan WhatsApp dan tidak bisa upgrade ke versi sistem operasi yang mendukung, harus mengganti ponsel pintar yang digunakan.

Jadi, pengguna ponsel Android maupun iPhone harus mengetahui tipe Android dan iOS yang digunakan agar terus bisa menggunakan aplikasi WhatsApp di handphone (HP) yang digunakan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomunfo) Kota Pasuruan, Kokoh Ari Hidayat mengatakan, pembatasan WhatssAp terhadap perangkat tertentu merupakan kebijakan diluar pemerintah. Ia meminta masyarakat dapat mempergunakan media ponsel sebaik-baiknya.

“Itu murni kebijakan perusahaan yang bersangkutan dan tidak ada ranah kebijakan pemerintah,” ujar Kokoh menjelaskan. (*)


Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diskominfo Lumajang Ingatkan Data Pribadi Sering Digunakan Orang Tak Bertanggung Jawab

21 November 2024 - 13:52 WIB

Viral di Tahun 2000-an, Tamiya Mini 4WD Kini Kembali Digandrungi Warga Kota Probolinggo

19 September 2024 - 20:08 WIB

Apa Itu Accelerometer di Samsung A24? Simak Penjelasannya!

4 Mei 2023 - 14:53 WIB

Ayam Betutu Khas Bali Pawon Osing, Cocok untuk Buka Puasa

25 Maret 2023 - 15:21 WIB

Sayangkan Penutupan BRIN Pasuruan, Fokalis Jatim Gelar Aksi Solidaritas

5 Februari 2023 - 01:04 WIB

Polresta Luncurkan Aplikasi Respon Tindak Kamtibmas

23 Maret 2022 - 16:27 WIB

Jelang Satu Abad, Kader NU Diminta ‘Melek’ Digital

20 Februari 2022 - 14:04 WIB

Mengenal Pepaya Merah Delima, Frutikultur Andalan IP2TP Muneng

4 Juli 2021 - 21:05 WIB

AMSI Didorong Jadi Bagian Momentum Kebangkitan Koperasi dan UMKM di Dunia Digital

11 Juni 2021 - 20:49 WIB

Trending di Teknologi