PASURUAN-PANTURA7.com, Pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah (Pemda), kantor wilayah (Kanwil) dan/atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk menentukan izin pembelajaran tatap muka.
Kebijakan pembelajaran tatap muka ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 20 November 2020. Pembelajaran tatap muka boleh digelar secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
Seorang wali murid salah satu sekolah negeri di Kota Pasuruan mengatakan, bahwa sekolah daring (dalam jaringan, red) tidak efektif dan cenderung membuat anaknya kurang serius dalam belajar.
“Tugas apapun itu dikerjakan dengan asal comot dari google. Jadinya kan tidak berfikir keras lagi,” keluh Anis (50) warga Kecamatan Tembokrejo, Kota Pasuruan menceritakan keseharian anaknya selama belajar secara daring, Sabtu (26/12/20).
Sementara, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Endang Nurmiyati mengatakan, bahwa pembelajaran tatap muka akan digelar dengan memperhatikan zona penyebaran Covid-19.
“Akan kita gelar tatap muka saat pandemi Covid-19 berada dalam zona resiko penyebarannya rendah atau zona kuning dan dengan persetujuan wali murid,” papar Endang kepada PANTURA7.com.
Ia menegaskan, jika sewaktu-waktu sekolah tatap muka sudah bisa digelar, tiap-tiap sekolah sudah harus menyediakan sarana-prasarana pendukung dalam penerapan protokol kesehatan.
“Seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, alat cek suhu tubuh hingga zona jaga jarak. Itu wajib dilakukan,” pungkasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Rizal Wahyudi