Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 27 Des 2020 02:16 WIB

Teler, Rencanakan Tawuran, eh Dikeler


					Teler, Rencanakan Tawuran, eh Dikeler Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Petugas Pos Pengamanan (Pospam) Alun-alun Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menciduk dua Anak Baru Gede (ABG), Sabtu (27/12/2020) malam. Keduanya diamankan saat bersiap-siap tawuran dengan kelompok remaja lainnya.

Kedua remaja itu adalah Ahmad Taufiq (17) warga Desa Brumbungan, Kecamatan Gending dan Abdul Hamid (20) warga Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton. Mereka diringkus tepat di belakang Gedung Islamic Centre (GIC) Kraksaan, sekitar pukul 23.00 WIB.

Panit II Reskrim Polsek Kraksaan, Ipda M. Fitroh mengatakan, penangkapan terhadap dua remaja itu bermula ketika pihaknya tengah patroli. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), segerombolan pemuda lari tunggang langgang.

“Saat kami dekati tiba-tiba ada dua sepeda motor modifikasi ala motor balap hendak menabrak mobil patroli kami. Kemudian mereka dan kendaraannya kami amankan,” kata Fitroh, Minggu (27/12/2020).

Dijelaskannya, setelah dibawa ke Pospam Alun-alun Kraksaan, keduanya mengaku hendak tawuran. Keduanya tak sendiri, melainkan juga beserta remaja lainnya.

Namun rencana itu gagal karena disaat bersamaan ada petugas yang sedang patroli melintas. Mereka dan rekan-rekannya serta kelompok remaja lainnya, lalu bergegas membubarkan diri.

“Dari dua pemuda yang kami amankan ini, salah satunya ternyata sudah dibawah kendali miras. Saat diinterogasi, omongannya ngelantur, ditanya identitas dirinya saja sudah tidak karuan,” ungkap dia.

Usai diinterogasi, sambung Fitroh, keduanya dibawa ke Polsek Kraksaan. Petugas meminta keluarga dan pemerintah desa masing-masing datang ke Mapolsek Kraksaan, sebelum keduanya diijinkan pulang.

“Pemanggilan keluarga dan pemerintah desa sebagai efek jera. Kami juga meminta mereka membawa surat kelengkapan kendaraan dan harus mengembalikan spesifikasi motor sepeeti semula,” Fitroh memungkasi. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal