BANGIL-PANTURA7.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan menelusuri kasus pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari Jilid II. Dari hasil pemeriksaan, terungkap ada aliran dana per bulan alias Jatah Preman (Japer) dari pelaku tambang Ilegal diduga masuk kantong pribadi sejumlah perangkat desa setempat.
“Setiap bulan Rp 17,5 juta, uang tersebut dberikan ke perangkat desa dan dikordinir salah seorang oknum kasun,” kata Yudono didampingi Kuasa Hukumnya Novi Hariyanto, LBH Patriot Nasional usai diperiksa penyidik, Senin (28/12/2020) sore.
Ia menceritakan, penambangan dilakukan sejak 2017. Jadi total Japer yang diterima sejumlah perangkat desa Rp510 juta.
Disingung soal kisaran japer yang diterima sejumlah perangkat desa, Yudono mengatakan, bervariasi. “Ya, bervariasi tergantung yang koordinir,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangil, Denny Saputra mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus ini sampai tuntas. “Pemeriksaan Yudono ini, merupakan penambahan pemeriksaan saksi yang dilakukan sebelumnya,” katanya.
Ditanya apakah ada tersangka baru, Deny mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi. “Namun kita masih mendalami,” pungkasnya.
Sebelumnya, Koprs Adhiyaksa telah menetapkan dua tersangka, yakni H Samut dan Stefanus. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: A. Zainullah FT