MARON-PANTURA7.com, Menjelang pergantian tahun, Satuan Sabhara Polres Probolinggo gencar melakukan razia penyakit masyarakat. Seperti dalam operasi yang digelar korps coklat itu, Senin (28/12/2020) di wilayah Kecamatan Maron.
Tak tanggung-tanggung, di dua lokasi penggerebrekan petugas mendapati puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk. Tak hanya itu, 2 orang penjualnya diringkus petugas.
Kasat Sabhara Polres Probolinggo, IPTU Ahmad Jayadi menyampaikan, pada saat berpatroli, tiba-tiba pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar tentang adanya rumah yang menjual miras.
Dengan mengerahkan seluruh anggota, Sat Sabhara Polres Probolinggo menggerek dua lokasi dimaksud. Pertama di rumah Delvi Andri (27), warga Dusun Krajan RT/018 RW/05, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, petugas menemukan 12 botol miras jenis arak.
Tidak jauh dari rumah itu, petugas juga mencurigai sebuah toko di Dusun Kramat, RT/024 RW/07, Desa Wonorejo, Kecamatan Maron. Setali tiga uang, dalam penggerebekan di lokasi kedua, polisi juga menemukan miras.
Di dalam toko yang berkedok menjual sembako itu. diperoleh barang bukti berupa 11 botol miras Vodka merk iceland dan 7 botol miras jenis Bae Soju, dengan pemilik bernama Kini Saginata (68).
Jayadi menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti memberangus peredaran miras ilegal maupun narkoba di kawasan hukum Polres Probolinggo. Hal itu, untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di kawasan itu.
“Sebab tidak sedikit kejahatan maupun kecelakaan lalu lintas yang bermula dari aksi mabuk-mabukan maupun penggunaan narkoba,” paparnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas pelaku jika didapati menjual miras kembali. “Diharapkan mereka jera dan tidak menjualnya lagi, karena membahayakan semua orang tanpa terkecuali,” imbuhnya.
Jayadi menyebut, ia tidak akan segan-segan menyeret bisnis arak dan miras ilegal itu ke Pengadilan Negri (PN) Kraksaan untuk menjalani sidang. “Kalau tidak kapok-kapok, ya terpaksa,” ancamnya. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT