Menu

Mode Gelap
Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas Balap Sepeda Tour Semeru lll Diikuti Berbagai Daerah Menteri Pekerjaan Umum Tinjau Tol Probowangi Pasca Dibuka Fungsional Menjelang Natal, Cemara Poa-poa di Prigen Banjir Pesanan Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi

Hukum & Kriminal · 29 Des 2020 13:44 WIB

Kurir Ganja Dibekuk BNN Kabupaten Pasuruan


					Kurir Ganja Dibekuk BNN Kabupaten Pasuruan Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Kurir ganja berinisial TP (29), warga Desa Japanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan. Dari tangan TP yang ditangkap di Jalan Melian Barat, Kelurahan Japanan, Kabupaten Pasuruan, petugas BNN mengamankan 2.190 gram ganja.

“Sebelumnya BNNK Pasuruan menerima informasi akan adanya pengiriman ganja dari Medan, Sumatera Utara, kemudian BNNK Pasuruan bekerjasama dengan BNN Provinsi Jawa Timur dan BNN Provinsi Sumatera Utara melakukan penyelidikan tentang dugaan tersebut,” ujar Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, Erlang Dwi Permata, Selasa (29/12/2020).

Pada penangkapan tersangka TP, 4 November 2020 lalu, petugas BNNK Pasuruan mendapatkan informasi dari masyarakat. Intinya, adanya dugaan transaksi orang yang akan mengambil narkotika jenis batang daun ganja di JNE Agen Tanjung, Kota Pasuruan.

Petugas dari BNNK Pasuruan menunggu Jalan Melian Barat, Kelurahan Japanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa barang yang dibawa oleh kurir telah siap untuk diambil. Rencananya ganja itu dikirimkan kepada seseorang di daerah Porong dan Gempol.

“Tersangka TP mengambil paket JNE tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB. Narkotika jenis batang daun ganja itu, diterima oleh TP sambil mengendarai Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi N 6863 TBI,” kata Erlang.

Setelah tersangka TP menerima paket dari petugas JNE, kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas di Jl. Melian Barat, Kelurahan Japanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Barang bukti batang dan daun ganja yang disita petugas, saat ditimbang di kantor BNNK Pasuruan dengan berat bruto 2.190 gram.

“Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang buktinya diamankan di kantor BNNK Pasuruan,” jelasnya. (*)



Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas

22 Desember 2024 - 16:30 WIB

Polres Pasuruan Kota Temukan Sopir Positif Narkoba Saat Tes Urine Jelang Nataru

21 Desember 2024 - 17:36 WIB

Tiga Kambing di Jrebeng Lor Kota Probolinggo Dimaling, Pelaku Rusak Pagar

19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Gedung TK Ananda Diobok-obok Maling, Terjadi 5 Kali Pencurian dalam 2 Tahun

18 Desember 2024 - 13:58 WIB

Pasangan Muda-mudi yang ‘Wik-wik’ di GOR Sasana Krida Bakal Dipolisikan

17 Desember 2024 - 14:29 WIB

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Pasuruan Sita 2 Kg Sabu

16 Desember 2024 - 16:06 WIB

Satlantas Lumajang Jaring 47 Motor Balap Liar

16 Desember 2024 - 15:58 WIB

Curi HP di Masjid Terekam CCTV, Pria Asal Rejoso Ditangkap

15 Desember 2024 - 15:41 WIB

Polisi di Pasuruan Ringkus Pengedar Pil Koplo, Ribuan Butir Okerbaya Diamankan

14 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di Hukum & Kriminal