PASURUAN-PANTURA7.com, Kurir ganja berinisial TP (29), warga Desa Japanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan. Dari tangan TP yang ditangkap di Jalan Melian Barat, Kelurahan Japanan, Kabupaten Pasuruan, petugas BNN mengamankan 2.190 gram ganja.
“Sebelumnya BNNK Pasuruan menerima informasi akan adanya pengiriman ganja dari Medan, Sumatera Utara, kemudian BNNK Pasuruan bekerjasama dengan BNN Provinsi Jawa Timur dan BNN Provinsi Sumatera Utara melakukan penyelidikan tentang dugaan tersebut,” ujar Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, Erlang Dwi Permata, Selasa (29/12/2020).
Pada penangkapan tersangka TP, 4 November 2020 lalu, petugas BNNK Pasuruan mendapatkan informasi dari masyarakat. Intinya, adanya dugaan transaksi orang yang akan mengambil narkotika jenis batang daun ganja di JNE Agen Tanjung, Kota Pasuruan.
Petugas dari BNNK Pasuruan menunggu Jalan Melian Barat, Kelurahan Japanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa barang yang dibawa oleh kurir telah siap untuk diambil. Rencananya ganja itu dikirimkan kepada seseorang di daerah Porong dan Gempol.
“Tersangka TP mengambil paket JNE tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB. Narkotika jenis batang daun ganja itu, diterima oleh TP sambil mengendarai Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi N 6863 TBI,” kata Erlang.
Setelah tersangka TP menerima paket dari petugas JNE, kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas di Jl. Melian Barat, Kelurahan Japanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Barang bukti batang dan daun ganja yang disita petugas, saat ditimbang di kantor BNNK Pasuruan dengan berat bruto 2.190 gram.
“Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang buktinya diamankan di kantor BNNK Pasuruan,” jelasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi