Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

Hukum & Kriminal · 29 Des 2020 13:19 WIB

Selama 2020, Kasus Pencurian Dominasi di PN Kraksaan


					Selama 2020, Kasus Pencurian Dominasi di PN Kraksaan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sepanjang 2020 (hingga 29 Desember), kasus pidana yang masuk Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dan diputus sebanyak 100 kasus lebih. Dari total perkara tersebut didominasi kasus pencurian.

Humas PN Kraksaan Yudistira Alfian mengatakan, terdapat beberapa perkara pidana yang masuk telah diproses dan diputus. Meliputi pidana biasa sebanyak 393 perkara, tindak pidana ringan 164 perkara, pidana anak 8 perkara dan praperadilan 6 perkara sudah diputus.

“Perkara yang diproses dan diputus bermacam-macam. Namun secara global perkara pencurian kali ini lebih menonjol, dibandingkan dengan pidana yang lainnya,” kata Yudistira, Selasa (29/12/2020).

Dari perkara pidana yang telah diputus, lanjut Yudistira, terdapat 93 perkara pencurian, narkotika 74 perkara, obat-obatan 43 perkara. Jika dibandingkan dengan pekan pertama bulan Oktober, perkara pencurian yang diputus sebanyak 77 perkara sudah diputus.

“Sedangkan dua perkara menonjol lainnya jumlah putusan masih lebih sedikit. Jumlahnya memang tergantung prosesnya, jika perkara pencurian lebih banyak, artinya proses sidangnya lebih cepat,” tutur Yudistira.

Sejauh ini, sambung dia, proses sidang yang dilakukan oleh PN Kraksaan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Perkara pidanapun mayoritas digelar secara teleconference. Untuk sidang juga telah dilaksanakan dengan baik berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan.

“Jadi persidangan tetap dilakukan seperti biasanya, mengurangi tatap muka secara langsung. Bagaimanapun harus tetap menjaga protokol kesehatan, termasuk saat sidang,” tuturnya. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal