Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Nasional · 30 Des 2020 11:35 WIB

Sah! Pemerintah Bubarkan FPI


					Sah! Pemerintah Bubarkan FPI Perbesar

JAKARTA-PANTURA7.com, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT. Karena sudah menjadi organisasi terlarang, secara otomatis FPI dibubarkan.

“Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020) seperti dinukil dari kumparan.

Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Selain itu, juga hadir Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

Sementara, Wamemkumham Eddy Hiariej menjelaskan, organisasi yang didirikan pada 17 Agustus 998 di Kota Tangerang Selatan itu, sejatinya telah dianggap bubar oleh pemerintah sejak 20 Juni 2019.

Sebab, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas yang dinakhodai Habib Rizieq Shihab tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang. Keputusan ini berlaku sejak 30 Desember.

“Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas,” papar Eddy Hiariej.

Dalam SKB tersebut, pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.

Pemerintah juga meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diimbau melaporkan segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI. (*)


Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari ke-6 Ramadhan, Harga Komoditas Cabai Turun, Namun Masih Dikeluhkan

6 Maret 2025 - 14:56 WIB

Sekolah Rakyat Dibuka Tahun Ini, Mensos Gus Ipul: Dimulai dari SMA

4 Maret 2025 - 18:28 WIB

Demo ‘Indonesia Gelap’ di Jember, Mahasiswa Tolak Efisiensi Anggaran

21 Februari 2025 - 20:06 WIB

Catat! Serangan Digital pada Perusahaan Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan terhadap Pers

21 Februari 2025 - 13:08 WIB

Gus Haris – Ra Fahmi Gladi Kotor di Monas Jelang Pelantikan

18 Februari 2025 - 15:42 WIB

Baru Sehari Uji Coba, Program MBG di Kota Probolinggo Dihentikan

18 Februari 2025 - 13:54 WIB

Pisang Mas Kirana Lumajang Tembus Pasar Global

9 Februari 2025 - 09:43 WIB

Pakar Geologi Sarankan Warga Terdampak Tanah Bergerak di Pasuruan untuk Pindah

2 Februari 2025 - 19:10 WIB

Sambut Ramadhan, SOYJOY Suguhkan Varian Baru Kurma Nastar

31 Januari 2025 - 14:04 WIB

Trending di Nasional