Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Pemerintahan · 5 Jan 2021 13:13 WIB

Dewan Desak Polisi Serius Usut Kasus Dugaan Penyelewengan CSR di Rembang


					Dewan Desak Polisi Serius Usut Kasus Dugaan Penyelewengan CSR di Rembang Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Kasiman, mendesak Polres Pasuruan serius mengusut kasus dugaan penyelewengan CSR di Desa Pandean, Kecamatan Rembang.

Kasiman menilai, Pemerintah Desa Pandean melanggar Permendagri Nomor 20 tahun 2018 ayat 4 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Hasil rekomendasi (penyelidikan kasus) sudah kita serahkan ke Polres Pasuruan hari ini,” terang Kasiman via telfon selulernya, Selasa (5/1/2020).

Menurut Kasiman, lembaganya punya hak pengawasan dalam penggunaan anggaran. Baik itu ditingkat desa maupun mitra kerja di komisinya.

“Saya heran melihat kasus Desa Pandean yang tak kunjung kelar. Anehnya lagi, hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan juga belum keluar,” kecamnya.

Politisi Gerindra ini berharap, dengan keluarnya rekomendasi tersebut bisa mengungkap dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejauh ini masih misterius.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Wachid S. Arief membenarkan pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari dewan perihal penyelidikan dugaan penyelewenga CSR di Desa Pandean.

“Iya benar rekomendasi sudah kita terima. Kami juga akan melayangkan surat ke Inspektorat. Intinya, kita minta hasil audit terkait kasus itu,” jelas Wachid.

Diketahui, dugaan korupsi dana CSR ini menguap lantaran pengelolaan afalan yang bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta, dianggap tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan desa setempat.

Selama beberapa tahun, pendapatan desa dari sektor PADes tercatat nol rupiah. Padahal, kerjasama pengelolaan afalan terus berjalan. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan