Menu

Mode Gelap
Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi Simak Larangan Jam Operasional Angkutan Barang Jelang Nataru Hobi Antarkan Warga Tegalsiwalan Raup Cuan, Kini Budidayakan 100 Varietas Anggur Hiu Tutul Bermunculan di The Bentar Beach, jadi Primadona Libur Nataru Waspada Banjir, BPBD Kota Probolinggo Petakan Kawasan Rawan Bencana hingga Simulasi Polres Pasuruan Kota Temukan Sopir Positif Narkoba Saat Tes Urine Jelang Nataru

Pemerintahan · 5 Jan 2021 13:13 WIB

Dewan Desak Polisi Serius Usut Kasus Dugaan Penyelewengan CSR di Rembang


					Dewan Desak Polisi Serius Usut Kasus Dugaan Penyelewengan CSR di Rembang Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Kasiman, mendesak Polres Pasuruan serius mengusut kasus dugaan penyelewengan CSR di Desa Pandean, Kecamatan Rembang.

Kasiman menilai, Pemerintah Desa Pandean melanggar Permendagri Nomor 20 tahun 2018 ayat 4 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Hasil rekomendasi (penyelidikan kasus) sudah kita serahkan ke Polres Pasuruan hari ini,” terang Kasiman via telfon selulernya, Selasa (5/1/2020).

Menurut Kasiman, lembaganya punya hak pengawasan dalam penggunaan anggaran. Baik itu ditingkat desa maupun mitra kerja di komisinya.

“Saya heran melihat kasus Desa Pandean yang tak kunjung kelar. Anehnya lagi, hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan juga belum keluar,” kecamnya.

Politisi Gerindra ini berharap, dengan keluarnya rekomendasi tersebut bisa mengungkap dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejauh ini masih misterius.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Wachid S. Arief membenarkan pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari dewan perihal penyelidikan dugaan penyelewenga CSR di Desa Pandean.

“Iya benar rekomendasi sudah kita terima. Kami juga akan melayangkan surat ke Inspektorat. Intinya, kita minta hasil audit terkait kasus itu,” jelas Wachid.

Diketahui, dugaan korupsi dana CSR ini menguap lantaran pengelolaan afalan yang bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta, dianggap tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan desa setempat.

Selama beberapa tahun, pendapatan desa dari sektor PADes tercatat nol rupiah. Padahal, kerjasama pengelolaan afalan terus berjalan. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi

22 Desember 2024 - 09:51 WIB

Bupati Terpilih Lumajang Dorong Percepatan Operasional Kampus Unej

19 Desember 2024 - 17:13 WIB

Humas Berperan Sangat Sentral untuk Informasikan Program Pemerintah

19 Desember 2024 - 09:13 WIB

Akselerasi Program Prioritas Bakal Warnai 100 Hari Kerja Gus Haris – Ra Fahmi Pasca Dilantik

17 Desember 2024 - 16:22 WIB

Sebanyak 2.976 Ikut PPPK, Hanya 653 Orang Akan Diterima

17 Desember 2024 - 14:49 WIB

Bangganya Pj. Bupati Lumajang, 69 Desa Berstatus Desa Mandiri

16 Desember 2024 - 15:48 WIB

Hanya 70 Desa Sudah Bayar PBB-P2 Tepat Waktu di Lumajang

13 Desember 2024 - 11:43 WIB

Pj Bupati: Hakordia 2024 Bukan Hanya Jadi Ajang Seremonial

10 Desember 2024 - 13:43 WIB

Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen, Masyarakat Ekonomi Menengah dan Bawah Diprediksi Ikut Terdampak

9 Desember 2024 - 14:00 WIB

Trending di Pemerintahan