PURWOSARI-PANTURA7.com, Ratusan buruh PT. Indraco Global Indonesia (IGI) berunjuk rasa di depan pabriknya, di Jl. Raya Purwosari No. 89, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Rabu (6/1/2020). Mereka menuntut hak buruh dipenuhi dan bea rapid tes tidak dibebankan kepada buruh.
Aksi sepihak ini sempat memanas sebelum akhirnya massa diarahkan oleh Forkopimka setempat ke Balai Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.
Meski mediasi berlangsung selama sekitar dua jam, namun kedua pihak tidak menemukan titik temu. Pada akhirnya mediasi selesai tanpa ada keputusan.
Salah satu karyawan PT. IGI, Su’udi mengatakan, tuntutan buruh sebenarnya sederhana, yakni hak-hak mereka dipenuhi sesuai Undang-undang ketenagakerjaan. Dalam konteks ini, tes rapid antigen ulang dan sejenisnya ditangguhkan, sebab mereka harus menjalani tes setiap 3 hari sekali.
“Kedua, karyawan yang digantikan posisi kerjanya dengan karyawan lain tanpa adanya informasi kesalahan yang menyebabkan pergantiannya. Ketiga, soal kejelasan jadwal kerja, kerja besok, tapi jam 9 malam baru dikabari,” urai Suudi.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan terkait pergantian posisi kerja yang tidak jelas. Dimana buruh yang reaktif harus menjalani tes swab sebelum masuk kerja. Padahal, papar Suudi, ada buruh yang kembali bekerja tanpa harus tes swab.
“BPJS Ketenagakerjaan juga belum terpenuhi, sekaligus ada intimidasi dari pimpinan kepada buruh,” imbuhnya.
Sementara itu, Pimpinan PT Indraco Global Indonesia (Persero) menilai, unjuk rasa yang dilakukan para buruh salah sasaran. Sebab posisi mereka merupakan karyawan outsourching dari PT Karya Bintang Mandiri.
“Tapi tidak apa-apa, kami terima dan kami akan usahakan untuk menampung aspirasi mereka. Tapi kalau disepakati semua, itu yang belum bisa. Mengingat di tengah pandemi, ibarat kapal, kami oleng diterjang pandemi, jadi harus dilakukan penyesuaian,” beber Umar.
Terkait tes rapid, menurutnUmar, bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat. Pasalnya, PT IGI merupakan perusahaan produksi food safety berupa kopi.
“Selain karena sudah aturan dari pemerintah, perusahaan makanan dan minuman wajib steril. Maka dari itu, perusahaan menjaga kualitas produk dengan memastikan buruh kami sehat,” tandasnya.
Perkara berbayar atau tidak, dikatakan Umar, itu masalah kesadaran masing-masing orang. Pertimbangan itulah yang membuat perusahaan mewajibkan seluruh buruh untuk menjalani tes rapid per bulan.
Tujuannya, ditegaskan Umas, sebagau upaya antisipasi dan menjaga keselamatan bersama. Baik bagi buruh perusahaan maupun keluarga.
“Sebagai antisipasi, untuk menjaga keselamatan bersama. Fungsi edukasi pentingnya menjaga keselamatan dengan tes rapid, itu yang mungkin kurang dipahami,” pungkasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT