GRATI-PANTURA7.com, Dua sekawan, KAS (21) dan AR (29) kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Polsek Grati. Dua warga Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan itu dicokok petugas lantaran menjambret ponsel milik pelajar.
Kejahatan jalanan itu terjadi pada Rabu (06/01/2021) sekitar pukul 13.00 WIB di depan POM MINI, jalan raya Dusun Kebruan, Desa Kedawungkulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kejadian berawal ketika kedua pelaku membeli BBM jenis Pertalite di Pom Mini tersebut. Pada saat itu, korban yang bernama Galang Ramadhani (15) asal Dusun Kebruan, RT 02 RW 09, Desa Kedawungkulon, sedang memegang ‘handphone’ (HP) sambil duduk disamping Pom Mini.
Kemudian, salah satu pelaku menarik HP yang dipegang oleh korban, sehingga ponsel milik pelajar SMP itu berpindahtangan. Pelaku lantas bergegar menaiki motor untuk melarikan diri.
Namun, korban tak tinggal diam. Korban berusaha merebut kembali HP yang sudah dipegang pelaku dengan cara manarik bagian belakang motor yang dikendarai oleh kedua orang. Alhasil, motor pelaku pun terjatuh.
“Setelah itu salah satu pelaku berkelahi dengan korban sedangkan pelaku lainya berusaha mengangkat sepeda motor yang terjatuh. Selang beberapa saat kemudian banyak warga yang datang mengamankan kedua pelaku,” kata Kapolsek Kapolsek Grati, AKP Suyitno, Kamis (07/01/2020).
Kedua pelaku akhirnya tertangkap dan sempat dimassa sebelum dibawa petugas kepolisian ke Mapolsek Grati. Sementara korban yang mengalami luka lecet pada bagian dada, langsung melapor.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti handphone Samsung type J2 prime serta sepeda motor Yamaha V-Xion warna merah maron tanpa plat nomor milik pelaku kami amankan,” jelas Suyitno. (*)
Editor: Muhamad Efendi
Publisher: A. Zainullah FT