Menu

Mode Gelap
Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas Balap Sepeda Tour Semeru lll Diikuti Berbagai Daerah Menteri Pekerjaan Umum Tinjau Tol Probowangi Pasca Dibuka Fungsional Menjelang Natal, Cemara Poa-poa di Prigen Banjir Pesanan Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi

Regional · 7 Jan 2021 12:41 WIB

Terlalu Uzur, Tiga Perangkat Desa Diprotes Warga


					Terlalu Uzur, Tiga Perangkat Desa Diprotes Warga Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Sejumlah perangkat desa bersama Badan Perwakilan Desa (BPD) serta perwakilan masyarakat Desa Cengrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, melurug kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (07/01/2020) siang.

Mereka ‘wadul’ ke dewan, soal 3 orang perangkat Desa Cengrong, yang diduga usianya sudah melebihi batas masa bakti, yakni 60 tahun.

Tiga perangkat desa Cengrong yang di duga usainya sudah melebihi masa bakti tersebut, adalah Ja’far, Hasan dan Hudori.

Kepala Desa (Kades) Cengrong, Syakur mengatakan, banyak masyarakat mengharapkan perangkat desa yang sudah uzur diganti dengan generasi muda. Alasannya, agar pelayanan di desa lebih optimal.

Selain itu, lanjut Syakur, ketiga perangkat desa itu tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa karena tidak bisa menunjukkan akte kelahiran.

“Saya kepala desa sebagai pemegang kebijakan, saya hanya membawa suara masyarakat dan pihak desa tidak bisa mengambil keputusan. Untuk menghindari konflik di masyarakat, kami memilih untuk berkonsultasi dengan DPRD, “ jelasnya.

Sementara menurut Camat Pasrepan, Zaky Yamani, pihak kecamatan sudah melakukan pengecekan KTP tiga perangkat desa tersebut ke Dinas Kependudukan dn Catatan Sipil (Dispendukcapil). Hasilnya, usia ketiganya masih belum 60 tahun.

“Sesuai aturan, pihak pemerintah desa tidak diperkenankan mencopot mereka dari jabatanya sebagai perangkat,” ujar Zaky.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman yang menemui massa menjelaskan, dugaan melebihi usia yang dialamatkan kepada 3 perangkat desa itu tidak terbukti. Berdasarkan data dari Dispendukcapil, usia mereka rata–rata 57 – 58 tahun.

“Kita sarankan kepada kades untuk tidak melakukan kebijakan yang menimbulkan persoalan di masyarakat,” tandas Kasiman. (*)


Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Selama 8 Bulan, KAI Daop 9 Jember Layani 2 Juta Penumpang

9 September 2024 - 18:45 WIB

Belum Beroperasi, Perusahaan ini Sudah Bangun Jalan di Ujung Barat Probolinggo

2 September 2024 - 16:39 WIB

Diterpa Isu Tak Netral, Pj. Bupati Lumajang: Silahkan Buktikan!

25 Agustus 2024 - 13:25 WIB

Musaffa Safril Terpilih Pimpin PW GP Ansor Jawa Timur, Siapkan Terobosan Begini

12 Agustus 2024 - 23:52 WIB

Ansor Jatim Gelar Konferwil di Pesantren Genggong,  Kiai Mutawakkil Ingatkan Pentingnya Kaderisasi

12 Agustus 2024 - 21:15 WIB

Januari-Agustus, Stasiun Probolinggo Layani 13 Ribu Wisman

12 Agustus 2024 - 17:02 WIB

Tujuh Bulan, 17 Tenaga Kerja di Kota Probolinggo jadi Korban PHK

9 Agustus 2024 - 15:29 WIB

Ada 59 Perlintasan Sebidang di Probolinggo, 35 Titik Tidak Berpenjaga

3 Agustus 2024 - 19:32 WIB

Duet Ainun-Amir Nakhodai AMSI Jatim Periode 2024-2028

27 Juli 2024 - 23:55 WIB

Trending di Regional