BANGIL-PANTURA7.com, Sejumlah perangkat desa bersama Badan Perwakilan Desa (BPD) serta perwakilan masyarakat Desa Cengrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, melurug kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (07/01/2020) siang.
Mereka ‘wadul’ ke dewan, soal 3 orang perangkat Desa Cengrong, yang diduga usianya sudah melebihi batas masa bakti, yakni 60 tahun.
Tiga perangkat desa Cengrong yang di duga usainya sudah melebihi masa bakti tersebut, adalah Ja’far, Hasan dan Hudori.
Kepala Desa (Kades) Cengrong, Syakur mengatakan, banyak masyarakat mengharapkan perangkat desa yang sudah uzur diganti dengan generasi muda. Alasannya, agar pelayanan di desa lebih optimal.
Selain itu, lanjut Syakur, ketiga perangkat desa itu tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa karena tidak bisa menunjukkan akte kelahiran.
“Saya kepala desa sebagai pemegang kebijakan, saya hanya membawa suara masyarakat dan pihak desa tidak bisa mengambil keputusan. Untuk menghindari konflik di masyarakat, kami memilih untuk berkonsultasi dengan DPRD, “ jelasnya.
Sementara menurut Camat Pasrepan, Zaky Yamani, pihak kecamatan sudah melakukan pengecekan KTP tiga perangkat desa tersebut ke Dinas Kependudukan dn Catatan Sipil (Dispendukcapil). Hasilnya, usia ketiganya masih belum 60 tahun.
“Sesuai aturan, pihak pemerintah desa tidak diperkenankan mencopot mereka dari jabatanya sebagai perangkat,” ujar Zaky.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman yang menemui massa menjelaskan, dugaan melebihi usia yang dialamatkan kepada 3 perangkat desa itu tidak terbukti. Berdasarkan data dari Dispendukcapil, usia mereka rata–rata 57 – 58 tahun.
“Kita sarankan kepada kades untuk tidak melakukan kebijakan yang menimbulkan persoalan di masyarakat,” tandas Kasiman. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT