Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Regional · 7 Jan 2021 12:41 WIB

Terlalu Uzur, Tiga Perangkat Desa Diprotes Warga


					Terlalu Uzur, Tiga Perangkat Desa Diprotes Warga Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Sejumlah perangkat desa bersama Badan Perwakilan Desa (BPD) serta perwakilan masyarakat Desa Cengrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, melurug kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (07/01/2020) siang.

Mereka ‘wadul’ ke dewan, soal 3 orang perangkat Desa Cengrong, yang diduga usianya sudah melebihi batas masa bakti, yakni 60 tahun.

Tiga perangkat desa Cengrong yang di duga usainya sudah melebihi masa bakti tersebut, adalah Ja’far, Hasan dan Hudori.

Kepala Desa (Kades) Cengrong, Syakur mengatakan, banyak masyarakat mengharapkan perangkat desa yang sudah uzur diganti dengan generasi muda. Alasannya, agar pelayanan di desa lebih optimal.

Selain itu, lanjut Syakur, ketiga perangkat desa itu tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa karena tidak bisa menunjukkan akte kelahiran.

“Saya kepala desa sebagai pemegang kebijakan, saya hanya membawa suara masyarakat dan pihak desa tidak bisa mengambil keputusan. Untuk menghindari konflik di masyarakat, kami memilih untuk berkonsultasi dengan DPRD, “ jelasnya.

Sementara menurut Camat Pasrepan, Zaky Yamani, pihak kecamatan sudah melakukan pengecekan KTP tiga perangkat desa tersebut ke Dinas Kependudukan dn Catatan Sipil (Dispendukcapil). Hasilnya, usia ketiganya masih belum 60 tahun.

“Sesuai aturan, pihak pemerintah desa tidak diperkenankan mencopot mereka dari jabatanya sebagai perangkat,” ujar Zaky.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman yang menemui massa menjelaskan, dugaan melebihi usia yang dialamatkan kepada 3 perangkat desa itu tidak terbukti. Berdasarkan data dari Dispendukcapil, usia mereka rata–rata 57 – 58 tahun.

“Kita sarankan kepada kades untuk tidak melakukan kebijakan yang menimbulkan persoalan di masyarakat,” tandas Kasiman. (*)


Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

5 April 2025 - 20:16 WIB

Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu

5 April 2025 - 17:10 WIB

KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran

3 April 2025 - 12:38 WIB

Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran

1 April 2025 - 17:30 WIB

Masih jadi Favorit, 95.585 Pemudik Gunakan KA Saat Lebaran 2025

30 Maret 2025 - 19:57 WIB

Libur Panjang Lebaran, Mobil Dinas Pemkab Probolinggo Dikandangkan

30 Maret 2025 - 15:16 WIB

Penyelenggaraan Haji Bakal Dikelola BP Haji, Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania Beri Pesan Khusus

29 Maret 2025 - 19:55 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Jember, Sehari Tembus 10.482 Penumpang KA

28 Maret 2025 - 20:33 WIB

Mudik Gratis di Pasuruan, Ratusan Warga Berangkat Pulang Kampung Hari Ini

28 Maret 2025 - 15:52 WIB

Trending di Regional