KRAKSAAN-PANTURA7.com, Target retribusi parkir pada 2020 yang dipatok Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo sebesar Rp4,6 milliar tidak tercapai. Realiasi retribusi parkir yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meleset.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, kekurangan capaian target tersebut tidaklah terlalu besar. Dikatakan realisasi retribusi parkir kurang sekitar sekitar 4% dari target.
“PAD parkir itu capaiannya 95,81 persen atau sebesar Rp4,4 milliar, kurang sedikit untuk mencapai target. Tapi meskipun tak mencapai target, sisanya itu sudah tidak bisa ditagih lagi, karena sekarang sudah 2021 jadi tidak masuk utang,” kata Heri, Jumat (8/1/2021).
Salah satu penyebab target tersebut tidak tercapai, lanjut Heri, tak terlepas dari sebagian warga yang tidak taat pajak kendaraan dan program pemutihan dari Gubernur Jawa Timur. Sehingga, menurut dia, secara otomatis retribusi parkir berlangganan yang dipungut bersama pajak kendaraan bermotor, juga tidak tercapai.
“Pembayarannya kan saat warga melakukan pembayaran pajaknya, di situ juga secara otomatis akan diproses pembayaran retribusi parkirnya. Jadi kendaraan yang bayar pajak, sudah pasti retribusi parkirnya juga dihitung bayar,” jelas Heri.
Dengan pembayaran retribusi parkir tersebut, sambung dia, sejatinya warga yang memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum, sudah tidak mempunyai kewajiban untuk membayar jasa kepada juru parkir. Sebab, kata dia, semuanya sudah masuk dalam pembayaran pajak.
“Dengan membayar retribusi parkir melalui pajak, artinya meraka sudah membayar parkir berlangganan di tepi jalan umum. Jadi parkirnya sudah gratis kecuali untuk parkir insidental,” tutup Heri. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT