Menu

Mode Gelap
Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

Pemerintahan · 8 Jan 2021 11:55 WIB

Warga Abai Bayar Pajak, Target PAD Parkir Meleset


					Warga Abai Bayar Pajak, Target PAD Parkir Meleset Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Target retribusi parkir pada 2020 yang dipatok Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo sebesar Rp4,6 milliar tidak tercapai. Realiasi retribusi parkir yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meleset.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, kekurangan capaian target tersebut tidaklah terlalu besar. Dikatakan realisasi retribusi parkir kurang sekitar sekitar 4% dari target.

“PAD parkir itu capaiannya 95,81 persen atau sebesar Rp4,4 milliar, kurang sedikit untuk mencapai target. Tapi meskipun tak mencapai target, sisanya itu sudah tidak bisa ditagih lagi, karena sekarang sudah 2021 jadi tidak masuk utang,” kata Heri, Jumat (8/1/2021).

Salah satu penyebab target tersebut tidak tercapai, lanjut Heri, tak terlepas dari sebagian warga yang tidak taat pajak kendaraan dan program pemutihan dari Gubernur Jawa Timur. Sehingga, menurut dia, secara otomatis retribusi parkir berlangganan yang dipungut bersama pajak kendaraan bermotor, juga tidak tercapai.

“Pembayarannya kan saat warga melakukan pembayaran pajaknya, di situ juga secara otomatis akan diproses pembayaran retribusi parkirnya. Jadi kendaraan yang bayar pajak, sudah pasti retribusi parkirnya juga dihitung bayar,” jelas Heri.

Dengan pembayaran retribusi parkir tersebut, sambung dia, sejatinya warga yang memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum, sudah tidak mempunyai kewajiban untuk membayar jasa kepada juru parkir. Sebab, kata dia, semuanya sudah masuk dalam pembayaran pajak.

“Dengan membayar retribusi parkir melalui pajak, artinya meraka sudah membayar parkir berlangganan di tepi jalan umum. Jadi parkirnya sudah gratis kecuali untuk parkir insidental,” tutup Heri. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan