REJOSO-PANTURA7.com, Ahmad Saifulloh (26) warga RT 01 RW 01, Desa Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kini harus merasakan pengapnya tinggal di dalam sel tahanan.
Saifulloh ditangkap Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota, karenah terbukti mencuri besi guadrill sejumlah 40 lonjor milik Jasa Marga Gempol – Pasuruan di Jalan Layang tol, tepatnya di Dusun Krandon, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku, pada Kamis (07/01/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. Ia mengendarai pikap merah berplat L-8126-BI guna mengangkut besi-besi material jalan tol yang dicuri.
Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, aksi pelaku diketahui setelah tepergok warga, yang lantas melapor kepada pengelola tol. Pelaku lantas melarikan diri begitu aksinya ketahuan.
Dikatakan Endy, pikap yang dibawa pelaku akhirnya diamankan warga. Selain itu, barang bukti besi guardrill yang ditaksir senilai Rp 14 juta, yang belum sempat di bawa kabur oleh pelaku juga diamankan.
“Selanjutnya, dilakukan pengembangan guna memburu keberadaan pelaku yang belum tertangkap serta pengembangan TKP lain,” kata Endy, Senin (11/01/2021).
Pada Jumat (08/01/2021), pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Adapun barang bukti yang disita polisi dari ungkap kasus ini meliputi satu unit pikap, sebuah handphone, sebuah linggis, dan sebuah kunci shock ukuran 24 mm.
“Ada juga satu buah kunci baut ukuran 24 mm, satu buah pipa besi steinless, 40 lonjor besi guadrillan,” pungkas Endy. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT