Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 14 Jan 2021 07:43 WIB

Penyelundupan 6Kg Sabu dan 100 Pil Ekstasi via Bandara Juanda Digagalkan


					Penyelundupan 6Kg Sabu dan 100 Pil Ekstasi via Bandara Juanda Digagalkan Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Upaya Penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 6 kilogram (Kg) dan 100 pil ekstasi melalui Bandara Internasional Juanda Sidoarjo berhasil digagalkan petugas gabungan. Selain menyita barang bukti, petugas juga menciduk 2 orang pelaku.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji kepada wartawan, Kamis (14/1/2021) menyampaikan, petugas gabungan yang terlibat dalam ungkap kasus ini terdiri dari petugas KPP Bea Cukai, Polresta Sidoarjo, Lanudal Juanda, dan Pomal Juanda.

Kedua pelaku yang dibekuk dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dikatakan Kapolresta, adalah Holil, warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura dan Rizal, warga Kota Surabaya.

“Kedua tersangka menumpangi pesawat Air Asia QZ-321 rute Kuala Lumpur-Surabaya, dan mereka akan mengirimkan narkoba ke Madura” terang Sumardji.

Setibanya di Bandara Internasional Juanda, ulas Sumardji, kedua pelaku menjalani proses pemeriksaan kepabeanan. Dalam pemeriksaan itu, petugas melihat barang bawaan kedua tersangka ada yang mencurigakan saat berada di mesin X-Ray.

“Oleh petugas, langsung dilakukan pemeriksaan atas barang bawaan kedua tersangka itu. Hasilnya, petugas menemukan 25 bungkus sabu dengan berat 3.000 gram pada tas milik tersangka Holil,” beber dia.

Sementara pada barang bawaan tersangka Rizal, sambungnya, ditemukan 12 bungkus sabu seberat 2.395 gram. Barang haram itu disembunyikan tersangka di dalam lampu LED.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 5.395 gram dan 100 butir ekstasi. Barang bukti lain yaitu 3 pcs kipas angin gantung, 6 pcs lampu LED dan dua buah koper,” Sumardji menjelaskan.

Kedua tersangka kini, menurut Sumardji, saat ini ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Kedua tersangka melanggar pasal 113 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean Juanda Budi Harjanto menyebut, para penyelundup narkotika khususnya sabu-sabu yang telah tertangkap sebelumnya menggunakan beragam cara untuk lolos dari pemeriksaan petugas Bandara Juanda.

“Mereka memasukkan sabu-sabu ke dalam aneka barang bawaan, seperti rice cooker, kemasan makan ringan, lampu dan lainnya,” papar Budi. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal