Menu

Mode Gelap
Libur Nataru, Stasiun Probolinggo Layani 10 Ribu Penumpang KA Pilkada Kota Probolinggo Digugat PPI, ini 10 Poin Permohonannya Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu 800 Meter di Atas Puncak Bisnis Skincare di Pasuruan Berujung Penipuan, Member Ngaku Rugi Ratusan Juta Cegah Kecelakaan saat Nataru, Tol Paspro Bagi-bagi Susu dan Kopi ke Pengendara Kuota Pendakian Gunung Semeru Dibatasi 200 Orang

Hukum & Kriminal · 14 Jan 2021 07:43 WIB

Penyelundupan 6Kg Sabu dan 100 Pil Ekstasi via Bandara Juanda Digagalkan


					Penyelundupan 6Kg Sabu dan 100 Pil Ekstasi via Bandara Juanda Digagalkan Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Upaya Penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 6 kilogram (Kg) dan 100 pil ekstasi melalui Bandara Internasional Juanda Sidoarjo berhasil digagalkan petugas gabungan. Selain menyita barang bukti, petugas juga menciduk 2 orang pelaku.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji kepada wartawan, Kamis (14/1/2021) menyampaikan, petugas gabungan yang terlibat dalam ungkap kasus ini terdiri dari petugas KPP Bea Cukai, Polresta Sidoarjo, Lanudal Juanda, dan Pomal Juanda.

Kedua pelaku yang dibekuk dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dikatakan Kapolresta, adalah Holil, warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura dan Rizal, warga Kota Surabaya.

“Kedua tersangka menumpangi pesawat Air Asia QZ-321 rute Kuala Lumpur-Surabaya, dan mereka akan mengirimkan narkoba ke Madura” terang Sumardji.

Setibanya di Bandara Internasional Juanda, ulas Sumardji, kedua pelaku menjalani proses pemeriksaan kepabeanan. Dalam pemeriksaan itu, petugas melihat barang bawaan kedua tersangka ada yang mencurigakan saat berada di mesin X-Ray.

“Oleh petugas, langsung dilakukan pemeriksaan atas barang bawaan kedua tersangka itu. Hasilnya, petugas menemukan 25 bungkus sabu dengan berat 3.000 gram pada tas milik tersangka Holil,” beber dia.

Sementara pada barang bawaan tersangka Rizal, sambungnya, ditemukan 12 bungkus sabu seberat 2.395 gram. Barang haram itu disembunyikan tersangka di dalam lampu LED.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 5.395 gram dan 100 butir ekstasi. Barang bukti lain yaitu 3 pcs kipas angin gantung, 6 pcs lampu LED dan dua buah koper,” Sumardji menjelaskan.

Kedua tersangka kini, menurut Sumardji, saat ini ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Kedua tersangka melanggar pasal 113 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean Juanda Budi Harjanto menyebut, para penyelundup narkotika khususnya sabu-sabu yang telah tertangkap sebelumnya menggunakan beragam cara untuk lolos dari pemeriksaan petugas Bandara Juanda.

“Mereka memasukkan sabu-sabu ke dalam aneka barang bawaan, seperti rice cooker, kemasan makan ringan, lampu dan lainnya,” papar Budi. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Obok-obok Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo, 3 HP dan Motor Raib

26 Desember 2024 - 16:23 WIB

Ambulans Klinik di Bangil Dicuri Saat Subuh

23 Desember 2024 - 12:39 WIB

Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas

22 Desember 2024 - 16:30 WIB

Polres Pasuruan Kota Temukan Sopir Positif Narkoba Saat Tes Urine Jelang Nataru

21 Desember 2024 - 17:36 WIB

Tiga Kambing di Jrebeng Lor Kota Probolinggo Dimaling, Pelaku Rusak Pagar

19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Gedung TK Ananda Diobok-obok Maling, Terjadi 5 Kali Pencurian dalam 2 Tahun

18 Desember 2024 - 13:58 WIB

Pasangan Muda-mudi yang ‘Wik-wik’ di GOR Sasana Krida Bakal Dipolisikan

17 Desember 2024 - 14:29 WIB

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Pasuruan Sita 2 Kg Sabu

16 Desember 2024 - 16:06 WIB

Satlantas Lumajang Jaring 47 Motor Balap Liar

16 Desember 2024 - 15:58 WIB

Trending di Hukum & Kriminal