Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Hukum & Kriminal · 15 Jan 2021 09:27 WIB

Pengedar SS Asal Pajarakan Dibekuk di Kraksaan


					Pengedar SS Asal Pajarakan Dibekuk di Kraksaan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan, meringkus dua warga Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya diduga hendak mengedarkan sabu-sabu (SS) di sebuah rumah di Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan.

Keduanya, Nuruddin (22) karyawan cuci mobil dan Mohammad Ilyas (28) karyawan toko. Mereka berasal dari desa yang sama, Karangbong, Kecamatan Pajarakan.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan, pelaku diringkus setelah pihaknya menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Informasinya, keduanya hendak mengedarkan SS di Asembagus.

“Dari pengaduan masyarakat tersebut, kemudian kami meminta kepada petugas piket malam untuk memeriksa kebenarannya. Dan setelah TKP didatangi ternyata memang benar. Keduanya kini sudah ditahan di sel tahanan polsek,” kata Sujianto, Jumat (15/1/2021).

Kedua pelaku, sambung Sujianto, tidak bisa mengelak setelah petugas menggeledah dan menemukan satu bungkus rokok, yang di dalamnya terdapat dua poket SS dibungkus dengan plastik klip bening. Kedua barang bukti (BB) tersebut sudah disita.

“Sudah, sudah kami amankan kedua pelaku ini beserta barang buktinya. Selanjutnya akan kami kembangkan lagi, dari mana mereka mendapatkan barang tersebut dan sudah diedarkan ke mana saja,” ungkap Sujianto.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 milliar,” tutup mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal