PASURUAN-PANTURA7.com, Seorang driver ojek online ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Ia adalah Sudin (40) warga Jl. Imam Bonjol RT 07 RW 04, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Pria kelahiran Kabupaten Sampang, Pulau Madura ini ditangkap pasca tertangkap basah sedang menyimpan narkotika jenis sabu. Barang haram itu simpan di dalam saku celana sebelah kanan.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, Sudin ditangkap di pinggir jalan di Jl. Raya Bakalan, Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Kamis (14/01/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan itu, papar Endy, berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di sekitar Jl. Raya Bakalan, sering terjadi transaksi peredaran narkotika yang mulai meresahkan masyarakat.
“Barang bukti yang kami amankan, 2 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu berat 1,32 gram dan 0.51 gram dan 1 unit HP merk NOKIA warna putih,” kata Endy, Sabtu (16/01/2021).
Kini Sudin tak bisa lagi mengantar penumpang via ojok online (ojol) seperti biasanya. Sebab ia harus mendekam dalam sel tahanan Polres Pasuruan Kota.
Menurut Endy, Sudin bakal dijerat pasal Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT