PASURUAN-PANTURA7.com, Akhmad Zainudin (34), warga Dusun Krajan, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, Akhmad Zainudin ditangkap di dalam kamar rumah kontrakannya, Dusun Krawan RT 01 RW 04, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (15/01/2021) malam.
Penangkapan itu, dijelaskan Endy, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Krawan RT 01 RW 04, Desa Kedawung Wetan, sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Warga resah karena kwatir bisnis haram itu menyasar remaja setempat.
“Sehingga pelaku kemudian ditangkap, barang bukti yang kami temukan saat penangkapan langsung diamankan,” terang Endy, Minggu (17/01/2021).
Barang bukti yang disita, beber Endy, meliputi 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,79 gram, 5 bungkus plastik klip baru, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api dan1 buah rangkaian alat hisap atau bong.
“Selain itu, ada satu unit alat timbang elektrik dan satu unit HP Samsung J2 Pro beserta simcardnya,” Endy Endy menjelaskan.
Menurut Endy, Akhmad Zainudin kini ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Ia bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya 10 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT