Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 17 Jan 2021 14:46 WIB

Edarkan Sabu, Warga Grati Dijebloskan ke Sel


					Edarkan Sabu, Warga Grati Dijebloskan ke Sel Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Akhmad Zainudin (34), warga Dusun Krajan, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, Akhmad Zainudin ditangkap di dalam kamar rumah kontrakannya, Dusun Krawan RT 01 RW 04, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (15/01/2021) malam.

Penangkapan itu, dijelaskan Endy, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Krawan RT 01 RW 04, Desa Kedawung Wetan, sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Warga resah karena kwatir bisnis haram itu menyasar remaja setempat.

“Sehingga pelaku kemudian ditangkap, barang bukti yang kami temukan saat penangkapan langsung diamankan,” terang Endy, Minggu (17/01/2021).

Barang bukti yang disita, beber Endy, meliputi 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,79 gram, 5 bungkus plastik klip baru, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api dan1 buah rangkaian alat hisap atau bong.

“Selain itu, ada satu unit alat timbang elektrik dan satu unit HP Samsung J2 Pro beserta simcardnya,” Endy Endy menjelaskan.

Menurut Endy, Akhmad Zainudin kini ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Ia bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya 10 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal