MARON-PANTURA7.com, Pertunjukan musik angklung di Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, dibubarkan Tim Satgas Percepatan dan Pengananan Covid-19 kecamatan setempat. Musikalisasi angklungan itu dinilai melanggar protokol kesehatan.
Camat Maron, Mudjito mengatakan, pihaknya terpaksa membubarkan pagelaran musik angklung yang dihelat Sabtu (16/1/2021) malam itu, lantaran mengundang kerumunan. Mayoritas warga yang hadir, didapati juga tidak mengeanak masker.
“Kami khawatir timbul klaster baru dari acara itu, karena faktanya penerapan protokol kesehata sama sekali tidak diindahkan. Mereka berkerumun dan masyarakat yang menyaksikan pertunjukan banyak tidak mengenakan masker,” kata Mudjito, Minggu (17/1/2021).
Sejatinya, lanjut Mudjito, pertunjukkan itu digelar dengan tujuan baik, yakni untuk menggalang dana pembangunan jalan dan lampu penerangan yang ada di desa setempat. Hanya saja, cara yang dilakukan kurang tepat.
Mudjito menambahkan, musik angklungan itu diasuh oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi. Ia menyayangkan pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjadi justru dalam kegiatan dibawah kendali wakil rakyat.
“Tujuan acara ini memang bagus tapi sementara ini sesuai dengan petunjuk Bupati Probolinggo, untuk tidak mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan. Yang kami sayangkan juga, karena semua alat-alat ini disiapkan oleh beliau (Jon Junaedi, red),” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi saat dikonfirmasi PANTURA7.com belum merespon. Meski ponsel politisi Partai Gerindra tersebut terdeteksi aktif, namun ia tidak menjawab panggilan. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT