KRAKSAAN-PANTURA7.com, Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) beserta tim identifikasi Polres Probolinggo melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan, Minggu (17/1/2021).
Olah TKP dilakukan pasca “penyerbuan” ratusan massa dari Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang mengambil paksa jenazah warga. Akibatnya, beberapa fasilitas Ruang Isolasi Khusus (RIK) RSUD Waluyo Jati, salah satunya kaca pintu masuk dan gerbangnya rusak.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo, Iptu Maskur Ansori mengatakan, olah TKP untuk mengumpulkan informasi dari beberapa saksi di lokasi kejadian.
“Sementara itu dulu (olah TKP) untuk mengumpulkan barang bukti beberapa fasilitas inventaris rumah sakit yang rusak serta mencari sumber informasi dari saksi di lokasi saat kejadian berlangsung,” kata Maskur saat ditemui di RSUD Waluyo Jati.
Langkah selanjutnya, menurut Maskur, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan dan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo untuk tindak lanjut pengambilan paksa jenazah terkonfimasi positif Covid-19 tersebut.
“Ya untuk langkah hukumnya belum bisa dipastikan, karena kami akan koordinasikan dulu dengan pimpinan, khususnya Tim Gugus Covid-19,” ungkap mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo ini.
Sementara itu, Humas RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Sugianto mengatakan, aksi main hakim sendiri dilakukan oleh warga Desa Kalibuntu tak lepas kurangnya pemahaman pentingnya penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) terhadap pasien positif Covid-19.
“Sehingga mereka nekat mengambil keputusan dan tindakan semaunya sendiri tanpa berpikir panjang dulu. Salah satunya jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 diambil paksa meski pihak medis belum melakukan pemusalaraan jenazah,” tutur Sugianto.
Diketahui sebelumnya, ratusan warga Desa Kalibuntu menerobos masuk ke RSUD Waluyo Jati dan membawa pulang paksa jenazah perempuan bernama Rodiyah (47) menggunakan mobil pikap, Minggu (16/1/2021) malam. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT