GENDING-PANTURA7.com, Aparat Polsek Gending, Kabupaten Probolinggo, menangkap M. Fuad Hamdan (31), warga jalan Sunan Muria, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Ia diringkus pasca terbukti menjambret ‘handphone’ (HP) milik pelajar.
Kanireskrim Polsek Gending, Aipda Sapta Eka menuturkan, kriminal jalanan yang dilakukan pelaku terjadi Kamis, (25/06/2020) silam. Korbannya adalah pelajar bernama Fitri Novia Amanda (16), warga Dusun Langai, Desa Bulang, kecamatan Gending.
“Korban saat itu hendak ke rumah temannya di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending. Tiba-tiba pelaku datang dari belakang mengendarai motor matic, lalu mengambil dua HP milik korban, yang ada di jok depan motor,” kata Eka, Senin (18/01/2021).
Saat beraksi, imbuhnya, pelaku mengenakan jaket warna coklat seorang diri. Setelah HP korban berpindah tangan, pelaku langsung kabur. Sementara korban melapor ke Polsek Gending.
“Berdasarkan dari laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku,” tandas Eka.
Selain pelaku, imbuhnya, dalam ungkap kasus itu polisi juga menyita barang bukti berupa 3 unit HP yang seluruhnya diduga kuat hasil dari tindak kejahatan.
“Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, termasuk dugaan keterlibatan pelaku lain,” ujarnya. (ST1)
Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT