PASREPAN-PANTURA7.com, Kabar baik bagi para kepala desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Pasuruan. Tahun ini, pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditanggung pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda menjelaskan, subsidi iuran BPJS Kesehatan bagi aparatur pemerintah desa diatur oleh Perpres nomor 64 tahun 2020.
Perpres itu, kata Huda, menyebutkan bahwa kades dan perangkat desa termasuk pekerja penerima upah (PPU). Dengan demikian, maka iuran yang wajib dibayarkan sejumlah 5 persen dari gaji, mengacu pada upah minimum kabupaten (UMK).
“UMK Kabupaten Pasuruan itu Rp. 4.190.000. Kurang lebih 5 persennya sekitar Rp 200 ribuan,” kata Huda saat menggelar pertemuan dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) setempat di kantor Desa Jogorepuh, Kecamatan Pasrepan, Senin (18/01/2021).
Ia menambahkan, dalam Permendagri nomor 119 dijelaskan bahwa dari 5 persen itu, sebesar 4 persen ditanggung pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah daerah (Pemda). Sementara 1 persen sisanya, ditanggung peserta.
“Peserta dalam hal ini kepada desa dan perangkat desa, yang dananya diambilkan dari siltap (penghasilan tetap, red) ADD (Anggara Dana Desa, red),” urainya.
Huda menjelaskan, kebijakan itu sejatinya sudah disiapkan jauh-jauh hari. “Sebenarnya mau dimulai kemarin awal tahun 2020, karena tidak ada regulasinya kita belum siap, akhirnya berlaku mulai tahun 2021,” beber dia.
Sementara itu, Ketua AKD Kabupaten Pasuruan, Agus Supriono mengatakan, ia sempat keberatan dengan sistem pembayaran BPJS Kesehatan yang dikenakan kepada kades dan perangkat desa. Sebab ia mengira seluruh iuran ditanggung oleh apatur pemerintah desa.
“Setelah mendengar penjelasan dari kepala DPMD, kami sangat mengapresiasi, karena yang 4 persen ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan,” pujinya. (*)
Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT