PASURUAN-PANTURA7.com, Aksi jemput paksa jasad pasien Covid-19 di rumah sakit kerap terjadi. Kasus ini terjadi, salah satunya karena warga kwatir jasad anggota keluarganya diberlakukan diluar syariat yang telah ditentukan.
Namun di Kabupaten Pasuruan, keluarga pasien meninggal dunia yang harus dimakamkan dengan protokol Covid-19, tidak perlu kwatir. Pasalnya, pemulasaran jenazah juga dilakukan sesuai ketentuan agama yang dianutnya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pasuruan, KH. Abdul Mujib Imron usai rapat koordinasi bersama para ulama di Posko Gugus Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Selasa (19/1/2021) siang.
Gus Mujib, begitu ia dipanggil menyampaikan, pemulasaran jasad Covid-19 sudah diperhitungkan betul oleh pemerintah daerah. Jika pasien muslim, maka proses pemulasaran jenazah juga dilakukan sesuai ajaran agama Islam.
“Masyarakat tidak perlu ragu lagi, karena jenazah yang terpapar Covid-19 dipulasarkan dengan protokol kesehatan dan sudah memenuhi syariat,” katanya.
Sejak awal pandemi Covid-19, lanjut Gus Mujib, pihaknya bersama para kyai melakukan pengawasan. Pada proses penyucian jenazah misalnya, pelaksana disesuaikan dengan jenis kelamin jenazah.
Dalam proses ini, imbub Gus Mujib, jenazah disucikan hingga ditayamumkan dengan memenuhi ketentuan syariat dalam keadaan darurat terkait Covid-19.
“Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah,” terang dia.
Pengasuh Pondok Pesantren Terpadu Al-Yasini Wonorejo ini lantas menyinggung soal vaksinasi Covid-19 yang belum dilakukan di wilayahnya. “Vaksinasi ( di Kabupaten Pasuruan) akan dimulai pada Februari tahun ini,” tandasnya. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi