Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 19 Jan 2021 11:25 WIB

Nyambi Jualan Sabu, Peternak Ikan Disel Polisi


					Nyambi Jualan Sabu, Peternak Ikan Disel Polisi Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Seorang peternak ikan ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Ia adalah Abd Ghoni alias Abah Hong (35) warga Dusun Belang RT 02 RW 05, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Pria tersebut dibekuk petugas pasca tertangkap basah sedang menyimpan narkotika jenis sabu. Barang haram itu disimpan di lipatan sarung miliknya.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, Abah Hong, ditangkap di pinggir jalan depan taman kota, Jalan Pahlawan, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (18/01/2021) malam kemarin.

Penangkapan itu, papar Endy, berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pahlawan sering terjadi transaksi atau jual beli narkotika yang mulai meresahkan masyarakat sekitar.

“Barang bukti yang kami amankan, satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 gram beserta bungkus plastiknya yang digulung dengan isolasi warna hitam. Gulungan ini kemudian disimpan dalam bungkus rokok,” kata Endy, Selasa (19/01/2021).

Kini, Abah Hong, tidak bisa lagi mengurus ternak ikan seperti biasanya. Sebab ia harus menghuni pengapnya sel tahanan Polres Pasuruan Kota.

Menurut Endy, tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*) 


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal