Menu

Mode Gelap
Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

Hukum & Kriminal · 20 Jan 2021 09:13 WIB

Korupsi ADD, Kades Curahtemu Ditahan di Rutan


					Korupsi ADD, Kades Curahtemu Ditahan di Rutan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menahan Ismail, Kepala Desa (Kades) Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Kades ditahan setelah terbukti melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).

Informasi yang diperoleh, Ismail diringkus di rumahnya, Jumat (15/1/2021) lalu. Ia terbukti melakukan korupsi ADD tahun 2008 sekitar Rp42 juta tahap II dan sekitar Rp68 juta tahap III. Ia kemudian diputus terbukti bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sesuai putusan Nomor 03/ Pid.Sus/ 2012/ PN.Sby.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Adryansah mengatakan, penahanan Kades Curahtemu merupakan kerjasama tim jaksa bidang pidana khusus (Pidsus) dan lainnya. Saat ini, terdakwa sudah diserahkan dan ditahan di Rutan Kraksaan.

“Saat ini terdakwa sudah kami serahkan ke Rutan Kraksaan dan kami ucapkan terimakasih kepada seluruh komponen masyarakat dan kepolisian atas kerja samanya sehingga terpidana diketahui keberadaannya,” kata Ardyansah, Rabu (20/1/2021).

Atas perbuatannya, Kades Ismail dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp13.848.330.

“Jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya bisa disita oleh kejaksaan,” katanya via selular.

Seperti diketahui sebelum terpidana ditahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor kejaksaan, Kamis (22/10/2020) lalu. Lira memberikan surat klarifikasi dan menanyakan belum ditahannya terpidana meski sudah diputus. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal