Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 20 Jan 2021 09:13 WIB

Korupsi ADD, Kades Curahtemu Ditahan di Rutan


					Korupsi ADD, Kades Curahtemu Ditahan di Rutan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menahan Ismail, Kepala Desa (Kades) Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Kades ditahan setelah terbukti melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).

Informasi yang diperoleh, Ismail diringkus di rumahnya, Jumat (15/1/2021) lalu. Ia terbukti melakukan korupsi ADD tahun 2008 sekitar Rp42 juta tahap II dan sekitar Rp68 juta tahap III. Ia kemudian diputus terbukti bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sesuai putusan Nomor 03/ Pid.Sus/ 2012/ PN.Sby.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Adryansah mengatakan, penahanan Kades Curahtemu merupakan kerjasama tim jaksa bidang pidana khusus (Pidsus) dan lainnya. Saat ini, terdakwa sudah diserahkan dan ditahan di Rutan Kraksaan.

“Saat ini terdakwa sudah kami serahkan ke Rutan Kraksaan dan kami ucapkan terimakasih kepada seluruh komponen masyarakat dan kepolisian atas kerja samanya sehingga terpidana diketahui keberadaannya,” kata Ardyansah, Rabu (20/1/2021).

Atas perbuatannya, Kades Ismail dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp13.848.330.

“Jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya bisa disita oleh kejaksaan,” katanya via selular.

Seperti diketahui sebelum terpidana ditahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor kejaksaan, Kamis (22/10/2020) lalu. Lira memberikan surat klarifikasi dan menanyakan belum ditahannya terpidana meski sudah diputus. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal