KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menahan Ismail, Kepala Desa (Kades) Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Kades ditahan setelah terbukti melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).
Informasi yang diperoleh, Ismail diringkus di rumahnya, Jumat (15/1/2021) lalu. Ia terbukti melakukan korupsi ADD tahun 2008 sekitar Rp42 juta tahap II dan sekitar Rp68 juta tahap III. Ia kemudian diputus terbukti bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sesuai putusan Nomor 03/ Pid.Sus/ 2012/ PN.Sby.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Adryansah mengatakan, penahanan Kades Curahtemu merupakan kerjasama tim jaksa bidang pidana khusus (Pidsus) dan lainnya. Saat ini, terdakwa sudah diserahkan dan ditahan di Rutan Kraksaan.
“Saat ini terdakwa sudah kami serahkan ke Rutan Kraksaan dan kami ucapkan terimakasih kepada seluruh komponen masyarakat dan kepolisian atas kerja samanya sehingga terpidana diketahui keberadaannya,” kata Ardyansah, Rabu (20/1/2021).
Atas perbuatannya, Kades Ismail dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp13.848.330.
“Jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya bisa disita oleh kejaksaan,” katanya via selular.
Seperti diketahui sebelum terpidana ditahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor kejaksaan, Kamis (22/10/2020) lalu. Lira memberikan surat klarifikasi dan menanyakan belum ditahannya terpidana meski sudah diputus. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT