PAJARAKAN-PANTURA7.com, Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo memeriksa 18 karyawan dan petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati, Kraksaan, Selasa (19/1/2021) siang.
Ke-18 orang yang diperiksa adalah, 3 sekuriti, 5 petugas ruang isolasi khusus (RIK) lantai atas dan 5 petugas RIK lantai dasar serta 5 petugas ruang instalasi gawat darurat (IGD). Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut insiden penjemputan paksa jenazah Covid-19.
Pemeriksaan itu dibenarkan Humas RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Sugianto. Menurut ia, mereka diperiksa sebagai saksi setelah RSUD melaporkan insiden Sabtu (16/1/2021) malam lalu.
“Ya benar (diperiksa penyidik) karena yang melaporkan itu kami. Namun untuk pemeriksaan dan yang lainnya itu merupakan teknik penyidik jadi prioritas ada di penyidik siapa yang diperiksa dulu,” kata Sugianto, Rabu (20/1/2021).
Sementara itu Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, pihaknya masih memeriksa saksi dari pihak rumah sakit, baik dari petugas kesehatan (nakes) ataupun pihak keamanan rumah sakit yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat kejadian.
“Sementara hanya sebatas pemeriksaan saksi, tapi untuk ke depannya jika nama-nama terduga pelaku sudah muncul tidak menutup kemungkinan mereka akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Selanjutnya, selain pendalaman, kami juga akan koordinasi dengan Satgas Covid-19 ” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, ratusan warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, menjemput paksa jenazah perempuan bernama Rodiyah (47) yang meninggal karena terkonfirmasi Covid-19. Akibatnya banyak fasilitas rumah sakit rusak.
Atas insiden penjemputan paksa ini, polisi menyiapkan 3 pasal bagi terduga pelaku, yaitu pasal 170 KUHP tentang perusakan, pasal pasal 160 KUHP tentang penghasutan (provokasi) dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT