Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 21 Jan 2021 09:38 WIB

Pencurian Udang di Tambak Pajarakan Berakhir Damai


					Pencurian Udang di Tambak Pajarakan Berakhir Damai Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus pencurian udang oleh mantan pegawai tambak di Desa Gejugan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo berakhir damai. Perdamaian terjadi setelah kedua belah pihak dipertemukan di kantor desa setempat, Kamis (21/1/2021) siang.

Kasus ini bermula ketika perusahaan pertambakan , Permata Citra Nusa (PCN) curiga setelah mengetahui adanya pagar rusak, Jumat (25/12/2020) lalu. Setelah diperiksa melalui rekaman Camera Circuit Television (CCTVdiketahui ada dua pemuda menenteng kresek keluar dari tambak sekitar pukul 3.30 WIB.

Mengetahui kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melapor ke kepolisian setempat. Tak berselang lama, identitas kedua pelaku akhirnya terungkap. Pelaku merupakan warga desa setempat, yakni Dedi dan Asep warga Desa Gejugan, Kecamatan Pajarakan.

“Setelah mendapatkan laporan, kemudian dengan barang bukti dan keterangan dari berbagai saksi, kedua orang yang terekam CCTV akhirnya mengaku setelah diintrogasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Pajarakan, Bripka Yuli Prasetyo.

Setelah mendapatkan keterangan dan pengakuan dari pelaku, lanjut Yuli, pihaknya kemudian berinisiatif untuk mempertemukan kedua belah pihak. Tujuannya kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan mengingat kedua pelaku merupakan mantan pekerja tambak.

“Ya mereka mantan karyawan tambak yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja). Di tambak itu mereka mengambil udang sebanyak dua kresek. Dipertemukan dua belah pihak itu pertimbangan juga kerugian yang dialami pihak tambak,” tutur Yuli.

Sementara itu, Legal Division Tambak Udang PCN, Arief Utomo membenarkan kalau keduanya merupakan mantan karyawan tambaknya yang di-PHK. Sehingga, pihak perusahaan memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Semoga ke depannya mereka tidak mengulanginya lagi dan kami berharap tidak menyimpan rasa dendam karena di-PHK saat pandemi Covid-19. Tapi untuk sekarang, alhamdulillah masalahnya sudah selesai,” ujar Arief setelah menandatangani surat pernyataan damai. (*)



Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal