Menu

Mode Gelap
Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

Hukum & Kriminal · 21 Jan 2021 09:38 WIB

Pencurian Udang di Tambak Pajarakan Berakhir Damai


					Pencurian Udang di Tambak Pajarakan Berakhir Damai Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus pencurian udang oleh mantan pegawai tambak di Desa Gejugan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo berakhir damai. Perdamaian terjadi setelah kedua belah pihak dipertemukan di kantor desa setempat, Kamis (21/1/2021) siang.

Kasus ini bermula ketika perusahaan pertambakan , Permata Citra Nusa (PCN) curiga setelah mengetahui adanya pagar rusak, Jumat (25/12/2020) lalu. Setelah diperiksa melalui rekaman Camera Circuit Television (CCTVdiketahui ada dua pemuda menenteng kresek keluar dari tambak sekitar pukul 3.30 WIB.

Mengetahui kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melapor ke kepolisian setempat. Tak berselang lama, identitas kedua pelaku akhirnya terungkap. Pelaku merupakan warga desa setempat, yakni Dedi dan Asep warga Desa Gejugan, Kecamatan Pajarakan.

“Setelah mendapatkan laporan, kemudian dengan barang bukti dan keterangan dari berbagai saksi, kedua orang yang terekam CCTV akhirnya mengaku setelah diintrogasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Pajarakan, Bripka Yuli Prasetyo.

Setelah mendapatkan keterangan dan pengakuan dari pelaku, lanjut Yuli, pihaknya kemudian berinisiatif untuk mempertemukan kedua belah pihak. Tujuannya kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan mengingat kedua pelaku merupakan mantan pekerja tambak.

“Ya mereka mantan karyawan tambak yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja). Di tambak itu mereka mengambil udang sebanyak dua kresek. Dipertemukan dua belah pihak itu pertimbangan juga kerugian yang dialami pihak tambak,” tutur Yuli.

Sementara itu, Legal Division Tambak Udang PCN, Arief Utomo membenarkan kalau keduanya merupakan mantan karyawan tambaknya yang di-PHK. Sehingga, pihak perusahaan memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Semoga ke depannya mereka tidak mengulanginya lagi dan kami berharap tidak menyimpan rasa dendam karena di-PHK saat pandemi Covid-19. Tapi untuk sekarang, alhamdulillah masalahnya sudah selesai,” ujar Arief setelah menandatangani surat pernyataan damai. (*)



Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal