PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo sudah memeriksa 12 warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Jumat (22/1/2021) siang. Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan menegaskan, untuk sementara mereka statusnya sebagai saksi.
“Meskipun statusnya masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan di antaranya akan ditetapkan menjadi tersangka,” katanya. Hal itu masih akan dicocokkan dengan barang bukti yang ada.
Dikatakan kedatangan mereka secara sukarela dan sudah diperiksa. Materi pemeriksaan seputar pelanggaran kekarantinaan.
Sedangkan untuk kasus perusakan, menurut Ferdy, dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui bukan karena kesengajaan dari massa.
“Karena datangnya secara rombongan, ramai sehingga membuat pagar jebol dan kaca pecah. Kami harap ini kejadian terakhir, karena pengambilan paksa jenazah itu ada aspek pidananya yang harus dipertanggungjawabkan oleh warga yang melanggar,” kata kapolres.
Sedangkan untuk ratusan massa yang mendatangi RSUD Waluyo Jati Kraksaan, kataFerdy, tidak semuanya untuk menjemput jenazah. Melainkan ada yang ingin menyaksikan karena rasa penasarannya.
“Jika kami melihat keterangannya, hanya ada yang ikut-ikutan, juga ada yang hanya ingin tahu karena melihat ratusan warga datang ke rumah sakit. Oleh karenanya kami akan menyelediki dari alat bukti siapa yang paling bertanggung jawab atas kejadian kemarin,” tutup Ferdy. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT