Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 22 Jan 2021 12:11 WIB

Pihak Keluarga Sesali Penjemputan Paksa Jenazah Covid-19


					Pihak Keluarga Sesali Penjemputan Paksa Jenazah Covid-19 Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Penjemputan paksa jenazah Rodiyah (47), perempuan warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang terkonfirmasi positif Covid-19 disesalkan pihak keluarganya.

Hal tersebut disampaikan Baihaqi Muhammad, kerabat Rodiyah saat jumpa pers di halaman Mapolres Probolinggo, Jumat (22/1/2021) sore. Menurut ia, ke depan warga Desa Kalibuntu dijamin tidak akan mengulangi kejadian serupa.

“Kedatangan kami ke Polres Probolinggo atas kemauan sendiri dan kami akan mematuhi segala proses hukum yang ada. Selain itu kami juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat serta tidak akan mengulanginya lagi,” kata Baihaqi.

Selain itu, ia pun berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa. Soalnya, hal itu dinilai melanggar hukum.

“Yang kami lakukan itu spontanitas karena massa saat penjemputan itu sangat banyak. Tidak ada provokasi dari siapa pun. Itu murni spontanitas, jadi kami mohon maaf atas kejadian itu dan tidak kembali melakukannya lagi,” tutur Baihaqi mewakili 11 warga lainnya.

Selanjutnya, Baihaqi selaku keponakan dari Rodiyah berharap, kejadian tersebut tidak terjadi lagi di Kabupaten Probolinggo serta di daerah lainnya. “Kami mewakili pihak keluarga mengaku sangat menyesal atas kejadi itu,” tutup pria bertubuh subur ini.

Sekadar informasi, penyidik unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Probolinggo memeriksa 12 warga Desa Kalibuntu. Dari hasil pemeriksaan sementara, ke-12 orang tersebut statusnya masih sebagai saksi. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal