Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Targetkan Perbaikan Jalan dengan Anggaran Rp20 Miliar Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor

Hukum & Kriminal · 25 Jan 2021 14:26 WIB

Ditegur Saat Bleyer Motor, Pemuda ini Pukul Tetangganya


					Ditegur Saat Bleyer Motor, Pemuda ini Pukul Tetangganya Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Abdul Rozak (24), warga Jalan Hangtuah RT/002 RW/003, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kini harus merasakan pengapnya hunian sel tahanan. Ia dijebloskan ke dalam sel tahanan pasca menganiaya tetangganya sendiri.

Pemuda itu disangkakan menganiaya Abdul Rochman (40), warga Jalan Banda, RT/003 RW/003 Kelurahan Gadingrejo. Peritiwa itu terjadi pada Minggu (24/01/2021) sekitar pukul 18.30 WIB di sekitar rumah pelaku.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban dan tersangka bertemu di Jalan Hangtuah. Tak berselang lama, keduanya terlibat cek-cok mulut.

“Korban mengingatkan terhadap tersangka kalau naik sepeda motor di kampung jangan terlalu cepat dan jangan di bleyer-bleyeran. Namun tersangka tersinggung sehingga terjadilah penganiayaan dengan tangan kosong,” kata Endy, Senin (25/01/2021).

Tersangka, beber Endy, kemudian mengambil sepotong kayu yang ada di dekatnya untuk dipukulkan ke kepala korban. Alhasil, korban mengalami luka robek kurang lebih 10 centimeter pada bagian kepala.

“Kepala korban luka parah sehingga mengalami pendarahan. Kemudian pasca kejadian, korban melapor kepada kami,” tandas Endy.

Aparat kepolisian kemudian menciduk pelaku dan mengabil sejumlah barang bukti, seperti kayu yang digunakan korban dan ceceran darah dari kepala korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” terangnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib

12 April 2025 - 16:57 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER

12 April 2025 - 14:45 WIB

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Trending di Hukum & Kriminal