PURWODADI-PANTURA7.com, Yasin (46) warga Sumberrejo RT/01 R/07, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwodadi. Ia dicokok petugas pasca disangkakan menjadi dalang pencurian bermotor (Curanmor).
Kapolsek Purwodadi, AKP Sumaryanto menjelaskan, Yasin ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Sentul, Kecamatan Purwodadi, Jumat (29/01/2021) sore. Kapolsek menyebut, Yasin, mencuri Honda Beat putih milik Purwanto, Dusun Cari, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi .
Saat digondol pelaku pada Rabu, (19/08/2020) silam, motor bernomor polisi N 6077 TCI itu
diparkir di depan rumah korban. Saat itu, korban sedang didalam rumah dan sepeda motor diparkir dalam keadaan terkunci stir.
“Lalu korban keluar melihat sepeda motornya yang diparkir didepan rumahnya itu, ternyata telah hilang dicuri,” kata Kapolsek, Sabtu (30/01/2021).
Kapolsek menambahkan, pelaku memang seorang residivis dan sudah menjadi target operasi
(TO) Polisi. Saat polisi mendapat info keberadaan pelaku, akhirnya penangkapan dilakukan.
“Selama ini pelaku no-maden, keliling cari mangsa, bermodalkan satu set kunci T. Kalau tidak ada kesempatan mencuri, dia ngojek,” imbuh menjelaskn.
Barang bukti yang diamankan pasca ungkap kasus, beber Kapolsek, berupa selembar surat keterangan dari lembaga finance dan STNK Honda Beat milik korban, serta satu set kunci T. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Purwodadi.
“Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan pidana ancaman penjara paling lama lima tahun,” Kapolsek memungkasi. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi