Menu

Mode Gelap
Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

Hukum & Kriminal · 30 Jan 2021 13:07 WIB

Nyambi Jadi Maling Motor, Tukang Ojek Dibui


					Nyambi Jadi Maling Motor, Tukang Ojek Dibui Perbesar

PURWODADI-PANTURA7.com, Yasin (46) warga Sumberrejo RT/01 R/07, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwodadi. Ia dicokok petugas pasca disangkakan menjadi dalang pencurian bermotor (Curanmor).

Kapolsek Purwodadi, AKP Sumaryanto menjelaskan, Yasin ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Sentul, Kecamatan Purwodadi, Jumat (29/01/2021) sore. Kapolsek menyebut, Yasin, mencuri Honda Beat putih milik Purwanto, Dusun Cari, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi .

Saat digondol pelaku pada Rabu, (19/08/2020) silam, motor bernomor polisi N 6077 TCI itu
diparkir di depan rumah korban. Saat itu, korban sedang didalam rumah dan sepeda motor diparkir dalam keadaan terkunci stir.

“Lalu korban keluar melihat sepeda motornya yang diparkir didepan rumahnya itu, ternyata telah hilang dicuri,” kata Kapolsek, Sabtu (30/01/2021).

Kapolsek menambahkan, pelaku memang seorang residivis dan sudah menjadi target operasi
(TO) Polisi. Saat polisi mendapat info keberadaan pelaku, akhirnya penangkapan dilakukan.

“Selama ini pelaku no-maden, keliling cari mangsa, bermodalkan satu set kunci T. Kalau tidak ada kesempatan mencuri, dia ngojek,” imbuh menjelaskn.

Barang bukti yang diamankan pasca ungkap kasus, beber Kapolsek, berupa selembar surat keterangan dari lembaga finance dan STNK Honda Beat milik korban, serta satu set kunci T. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Purwodadi.

“Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan pidana ancaman penjara paling lama lima tahun,” Kapolsek memungkasi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal