GENDING-PANTURA7.com, Ratusan botol minuman keras (Miras) disita tim gabungan dari Polsek Gending dan Satuan Sabhara Polres Probolinggo. Penyitaan itu dilakukan petugas, Sabtu (30/1/2021), setelah mendapat pengaduan darimasyarakat (Dumas).
Ratusan botol minuman beralkohol itu disita di toko kelontong milik Titik Farida (72) di Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Pasca penggerebekan, miras sitaan dibawa ke Mapolres Probolinggo.
Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, awalnya menerima laporan dari masyarakat soal dugaan penjualan miras di toko itu. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Gending, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan.
“Setelah sampai di lokasi, kami mengecek isi toko. Di dalam gudang kami temukan ratusan botol miras di dalam kardus yang sudah siap diperjualbelikan,” kata Jayadi, Minggu (31/1/2021).
Total miras yang disita, lanjut Jayadi, sebanyak 452 botol bermacam-macam jenis. Mayoritas miras sitaan itu, menurut polisi asal Kabupaten Sampang ini, jenis anggur kolesom sebanyak 240 botol ukuran 620 mililiter.
“Sisanya ada vodca dan lain sebagainya. Tentu razia seperti ini akan gencar kami lakukan sebagai uaya meminimalisir angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Probolinggo,” ungkap Jayadi.
Sementara penjual miras, sambung Jayadi, diperingatkan surat peringatan dan sudah ditandatangani oleh pemilik toko. “Penjual kami kenakan Tipiring (Tindak pidana ringan) agar tidak berjualan lagi,” tutup mantan Kanitlantas Polres Pasuruan ini. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT