Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Nasional · 1 Feb 2021 08:33 WIB

Mulai Hari ini, Harga Rokok Naik


					Mulai Hari ini, Harga Rokok Naik Perbesar

JAKARTA-PANTURA7.com, Mulai hari ini, (1/2/2021) harga rokok naik dipasaran. Kenaikan harga itu dipicu seiring mulai berlakunya kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan, aturan kenaikan CHT telah ditetapkan pemerintah pada akhir tahun lalu. Secara otomatis, kenaikan CHT membuat harga rokok menjadi lebih mahal.

“Kebijakan hasil tembakau yang baru saja kita sampaikan baru efektif pada 1 Februari 2021,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/2/2020).

Dijelaskan Sri Mulyani, pemberlakuan kebijakan itu pada Februari ini untuk memberikan kesempatan kepada Jajaran Bea dan Cukai serta Industri menyiapkan berbagai hal.

Mulai dari pencetakan pita cukai baru hingga penyesuaian harga rokok setelah kenaikan cukai rokok tersebut yang dilakukan Desember-Januari.

“Sehingga kita baru memulainya pada 1 Februari 2021, jajaran Bea Cukai akan membuat satuan tugas dalam rangka untuk melayani terkait dengan penerbitan dan penempatan pita cukai yang baru,” bebernya.

Dikatakan Sri Mulyani kenaikan cukai rokok itu terbagi atas beberapa golongan, sebagaimana berikut :

  1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%
  2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%
  3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%
  4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%
  5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
  6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%

Diketahui, sejak 2017 cukai rokok rata-rata sudah naik 11% serial tahunnya. Alasan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok, meliputi dari sisi pertimbangan kesehatan, tenaga kerja langsung dan tidak langsung.

Selain itu, juga mempertimbangkan nasib petani tembakau, pertimbangan dampak timbulnya rokok ilegal dan kontribusi penerimaan rokok terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari ke-6 Ramadhan, Harga Komoditas Cabai Turun, Namun Masih Dikeluhkan

6 Maret 2025 - 14:56 WIB

Sekolah Rakyat Dibuka Tahun Ini, Mensos Gus Ipul: Dimulai dari SMA

4 Maret 2025 - 18:28 WIB

Demo ‘Indonesia Gelap’ di Jember, Mahasiswa Tolak Efisiensi Anggaran

21 Februari 2025 - 20:06 WIB

Catat! Serangan Digital pada Perusahaan Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan terhadap Pers

21 Februari 2025 - 13:08 WIB

Gus Haris – Ra Fahmi Gladi Kotor di Monas Jelang Pelantikan

18 Februari 2025 - 15:42 WIB

Baru Sehari Uji Coba, Program MBG di Kota Probolinggo Dihentikan

18 Februari 2025 - 13:54 WIB

Pisang Mas Kirana Lumajang Tembus Pasar Global

9 Februari 2025 - 09:43 WIB

Pakar Geologi Sarankan Warga Terdampak Tanah Bergerak di Pasuruan untuk Pindah

2 Februari 2025 - 19:10 WIB

Sambut Ramadhan, SOYJOY Suguhkan Varian Baru Kurma Nastar

31 Januari 2025 - 14:04 WIB

Trending di Nasional